Sabtu, 07 Januari 2012

Pengertian Zina


BAB II
PEMBAHASAN
         
A.    Pengertian zina
Zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan (terhadap hamba). Secara garis besar, pengertian ini telah disepakati oleh para ulama islam, meski mereka masih berselisihpendapat tentang manakah yang dikatakan syubhat, yang menghindarkan hukuman hadd, dan mana pula yang tidak menghindarkan hukuman tersebut.[1]
Ulama Malikiyah mendefinisikan zina me-wathi nya seorang laki-laki mukallaf terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dilakukan dengan sengaja. Ulama Syafi’iyah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak syubhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu.
Konsep tentang tindak pidana penzinaan menurut hukum Islam jauh berbeda dengan system hukum barat, karena dengan hukum Islam, setiap hubungan seksual yang diharamkan itulah zina, baik yang dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga asal ia tergolong orang mukallaf, meskipun dilakukan dengan rela sama rela, jadi tetap merupakan tindak pidana.
Konsep syari’at ini adalah untuk mencegah menyebarluasnya kecabulan dan kerusakan aklak serta untuk menumbuhkan pandangan bahwa penzinaan itu tidak hanya mengorbankan kepentingan perorangan, tetapi lebih-lebih kepentingan masyarakat.
Kerusakan moral yang melanda dunia barat menurut para ahli justru karena diperbolehkannya perzinaan bila dilakukan oleh orang dewasa yang dilakukan dengan rela sama rela, sehingga banyak laki-laki yang berpaling dari kehidupan rumah tangga yang bahagia. Hal ini sudah tentu membuatnya menjadi oaring yang tidak bertanggung jawab, sebab kebutuhan seksualnya dapat terpenuhi melalui hubungan seksual dengan setiap wanita yang bukan istrinya asal rela sama rela.
Dengan demikian, jelaslah bahwa masalah perzinaan itu tidak hanya menyinggung hak perorangan, melainkan juga menyinggung hak masyarakat.[2]

B.     Macam-macam Zina Anggota Tubuh

Hadisnya yang berbunyi:
حَدَّثَنَا اِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ المَخْزُوْمِيٍّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبُ حَدَّ ثَنَا سُهَيْلُ اِبْنُ اَبِي صَالِحٍ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)

Artinya: Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim dalam kitab Qadr bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak Adam).[3]
  1. Yaitu zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ
Zina kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Adapun Rasulullah SAW bersabda:
نَظْرُ الآَجْنَبِيَّا تِ مِنَ الكَبَا ئِر        ِ
Memandang wanita ajnabiyyat (bukan muhrim) termasuk dosa-dosa besar”
 Keterangan: Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
  1. Yaitu zina  kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.
  2. Yaitu zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
Maka Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الرِّجْلَيْنِ المَشْيُ وَزِنَا الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَ زِنَا العَيْنَيْنِ النَّظْرُ
Zina kedua kaki adalah berjalan, dan zina kedua tangan adalah bertindak dengan kasar, serta zina kedua mata ialah memandang kepada yang tidak halal”
  1. Yaitu zina kedua telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik (menguping).
  2. Yaitu zina lisan, ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan  berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina,
  3. Yaitu zina dengan hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
  4. Yaitu degan faraj, ialah memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal disetubuhi/yang bukan muhrim.

Maka Rasulullah SAW bersabda :
زَنْيَةٌ وَاحِدَةُ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً
“Melakukan zina satu kaliakan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun.”.[4]
Riwayat Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “seorang ahli ibadah (pendeta)dari Bani Israil telah beribadah kepada Allah Taala selama enam puluh tahun didalam tempat ibadahnya (sinagoga). Suatu ketika, hujan turun dan bumi subur menghijau. Kemudian, pendeta itu melihat dari sinagoga dan memperhatikan, lalu berkata, “jika aku turun dan berzikir kepada Allah, maka akan bertambahlah kebaikan. “ Lalu dia turun dengan membawa sepotong atau dua potong roti. Ketika berjalan, dia bertemu dengan seorang wanita sehingga terjadilah percakapan yang akhirnya melakukan zina, kemudian dia pingsan. Setelah siuman, dia turun kakali untuk mandi. Tiba-tiba datanglah seorang pengemis, lalu pendeta itu menunjuk dengan tangannya kepada pengemis agar mengambil dua potong roti tersebut, kemudian dia meninggal dunia. Lalu, ditimbanglah ibadahnya selama enam puluh tahun dengan perbuatan zinanya dan ternyata zina tersebut lebih berat timbangannya daripada ibadah selama enam puluh tahun. Lalu, dua roti yang dia sedekahkan disimpan dalam itu kebaikannya, maka kebaikannya menjadi lebih berat sehingga dia diampuni.” Demikian tercantum dalam kitab Zawajir.
C.    Unsur-unsur Zina
Meskipun para Ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsure zina, yaitu wathi haram dan sengaja atau ada I’tikad jahat. Seseorang dianggap memiliki I’tikad jahat apabila ia melakukan perzinaan dan ia tahu bahwa perzinaan itu haram.
Yang dimaksud Wathi haram ialah Wathi pada paraj wanita bukan istrinya atau hambanya yang masuknya zakar itu seperti masuknya ember kedalam sumur dan tetap dianggap zina meskipun ada penghalang antara zakar dengan farajnya selama penghalang itu tidak menghalangi kenikmatan.
Dasar keharaman zina dalam syari’at Islam adalah firman Allah SWT sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ   Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ  
Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa., Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun:5-7)
Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
Dan maksud dari kata melampaui batas diatas, ialah zina, atau homoseksual, dan sebagainya.
Bahkan tidak hanya zinanya yang haram, melainkan mendekatinyapun haram, sebagaimana difirmankan Allah SWT:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk(QS. Al-Isra:32).[5]

D.    Zina yang mengharuskan pemberian hukuman
Semua bentuk hubungan kelamin yang menyimpang dari ajaran agama (Islam) dianggap zina yang dengan sendirinya mengundang hukuman yang telah digariskan, karena ia (zina) merupakan salah satu diantara perbuatan-perbuatan yang telah dipastikan hukumnya.
Batasan zina yang mengharuskan hukuman itu ialah masuknya kepala kemaluan laki-laki (atau seukuran kepala kemaluan itu, bagi orang yang terpotong kemaluannya) kedalam kemaluan wanita yang tidak halal disetubuhi oleh laki-laki yang bersangkutan, tanpa ada hubungan pernikahan antara keduanya, sekalipun tanpa keluarnya sperma. Tetapi jika terjadi perbuatan (mesum) antara seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa menyentuh daerah terlarang itu, maka atas perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhkan hukuman zina, melainkan hanya hukuman taziir.
E.     Klasifikasi pelaku zina
Pelaku zina itu diklasifikasikan kedalam dua bagian: Perawan atau Jejaka dan bukan perawan atau bukan jejaka (Muhshan).
Dan hukuman bagi perawan atau jejaka tersebut. Para Ulama telah bersepakat, bahwa hukuman yang dikenakan atasdiri perawan atau jejaka yang melakukan zina ialah dera/pukulan sebanyak seratus kali. Dasarnya ialah firman Allah:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(surat An-Nur ayat 2)[6]

Dalam PASAL 91, Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan syarat.
Tiga syarat terdapat pada pihak penuduh yaitu:
1.    Dia sudah baligh
2.    Berakal sehat
3.    Bukan orang tua bagi pihak tertuduh.
Adapun lima syarat terdapat pada pihak tertuduh yaitu:
1.    Dia orang Islam
2.    Sudah baligh
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Selalu memelihara diri dari perbuatan zina.
Orang yang menuduh seseorang berzina tanpa ada bukti did era dengan:
1.    Kalau orang merdeka did era 80 kali.
2.    Kalau hamba (budak) did era separonya yaitu 40 kali.[7]

F.     Analisis Saya
Menurut pendapat saya, Adapun dosa-dosa yang ditetapkan Allah kepada anak-anak Adam yaitu ada dua macam: Ialah dosa besar dan dosa kecil.
Diantaranya dosa-dosa kecil yaitu: Seperti zina mata, telinga, lisan, kedua tangan, dan kedua kaki dengan bersyahwat. Adapun dosa besar yaitu: zina dengan faraj. Maksudnya zina dengan faraj disini ialah memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan, dan zina ini adalah merupakan dosa terbesar diantara dosa-dosa besar setelah Syirik.
Dan adapun Rasulullah bersabda:
Artinya: “Perbuatan zina itu mendatangkan kefakiran.”(H.R. al-Qadhi dan al-Baihaqi dari Umar bin Khattab).
Maksudnya mendatangkan kefakiran disini ialah menyedikitkan keberkahan rezeki, maka dari itu kira dilarang melakukan zina, disamping merupakan perbuatan keji dan berdosa juga bisa menimbulkan kefakiran atau menghilangkan keberkahan rezeki.














BAB III
PENUTUP
Simpulan
Macam-macam zina anggota tubuh yang telah paparkan diatas:
  1. Zina dengan kedua mata.
  2.  Zina dengan kedua kaki,
  3. Zina dengan kedua tangan,
  4. Zina dengan kedua telinga,
  5. Zina dengan lisan,
  6. Zina dengan hidung,
  7. Dan zina dengan faraj.
Karena dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati kepadanya, maka akan termasuk dosa besar.
Maka Rasulullah SAW bersabda:
Tidak ada dosa yang lebih besar dihadapan Allah Ta’ala setelah Syirik (menyekutukan Allah) daripada seorang laki-laki yang meletakkan air mani’ nya pada seorang wanita yang tudak halal (melakukan zina).” (H.R. Ibnu Abi Dunya dari Haitsim bin Malik ath Tha’i).
Hadis diatas menyatakan bahwa sesungguhnya zina merupakan dosa terbesar dari dosa-dosa besar setelah kufur. Akan tetapi, hadis yang lebih sahih daripada ini menerangkan bahwa membunuh merupakan dosa terbesar setelah menyekutukan Allah.


DAFTAR PUSTAKA

Bahansi, Fathi. Al-siyasahn al-jinayah
Djazuli. 1997. Fiqih Jinayah. Grafindo Persada: Jakarta
Diibul Bigha, Musthafa. 1984. Fiqih Syafi’i. Bintang Pelajar: Jakarta
Ja’far, Abidin. 2006. Hadits Nabawi.  MT. Furqan: Banjarmasin
Muhammad, Syekh. 1994. Penafsiran Hadis Rasulullah SAW secara kontekstual. Trigenda Karya: Bandung
Rusyd, Ibnu. 1990. Bidayatul Mujtahid. Asy-Syifa: semarang
Sabiq, Sayyid. 1995. Fiqih Sunah 9. Al-Ma’arif: Bandung


[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Asy-Syifa, (Semarang: 1990). Hal.613
[2] Drs. H. A. Djazuli, Fiqih Jjinayah, PT. Grafindo Persada, (Jakarta: 1997), hal.35-36
[3] H. Abidin Ja’far, Lc., MA, Hadits Nabawi, CV. MT. Furqan, (Banjarmasin: 2006). Hal 63
[4] Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Bantani, Penafsiran Hadis Rasulullah SAW Secara Kontekkstual, Trigenda Karya, (Bandung: 1994), hal. 264-266
[5] Fathi Bahansyi, Al-Siyasah al-Jinayah, hal.36-37
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah 9, PT. Al-Ma’arif, (Bandung: 1995), hal.93-95
[7] Musthafa Diibul Bigha, Fiqih Syafi’I, CV. Bintang Pelajar, (Jakarta: 1984), hal.448

2 komentar:

  1. Terima kasih telah memberikan kecerahan hati... dlm bab zina

    BalasHapus
  2. Maaf tlg koreksi lagi arti زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ
    Itu mahrom kan bkn muhrim..karena arti mahrom dan muhrim itu beda :) syukron

    BalasHapus