Minggu, 08 Januari 2012

pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencuri yang diancam dengan hukuman ta’zir


            BAB II
PEMBAHASAN
حَدَّثّنِي أِبْرَاهِيْمُ بْنُ اْلمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُوْ ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِيي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَء دِينَارٍ (أخرجه البخاري فى كتاب الحدود باب قول الله تعالى والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما)
Artinya :
            …. Abdullah Ibn Umar Ra berkata : “Nabi SAW memotong tangan seorang pencuri pada timbangan seharga tiga Dirham Dinar . “ (HR . Al –Bukhary pada kitab Hudud bab Firman Allah Pencuri laki –laki dan perempuan maka potonglah tangannya ) .[1]
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua ,yaitu pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencuri yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra (pencurian kecil ) dan sariqah kubra (pencurian besar ). Yang dimaksud dengan pencurian kecil adalah pengambilan harta orang lain secara diam-  diam, sedangkan pencurian besar adalah pengambilanharta orang lain secara terang  terangan atau dengan kekerasan. Pencurian biasa ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan pengambilannya itu tanpa kerelaan pemiliknya. Sedangkan unsur pokok dalam pembegelan adalah terang-  terangan atau kekerasan yang dipakai ,sekalipun tidak mengambil harta.
Pencurian yang diancam dengan ta’zir pun ada dua macam : pertama, pencurian yang diancam dengan had tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan had lantaran syubhat (mengambil milik anak sendiri atau harta bersama ); dan kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya juga tidak menggunakan kekerasan ( misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknya dengan sepengetahuan pemilkinya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan ).
Adapun unsur –unsur pencurian adalah :
a.       Mengambil Harta secara diam –diam
Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam –diam adalah mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan kerelaan pemiliknya, separti mengambil barang dari rumah orang lain yang ketika penghuninya sedang tidur. Pengambilan harta itu dapat dianggap sempurna ,jika :
1.      Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya.
2.      Barang yang dicuri telah berpindah tangan dari pemiliknya.
3.      Barang yang dicuri telah berpindah tangan ketangan pencuri.
Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka pengambilan tersebut tidak sempurna. Dengan demikian ,hukumannya bukan had melainkan ta’zir. Misalnya seorang pencuri baru masuk kerumah dan belum berhasil mengambil harta dalam rumah itu ,tiba –tiba tertangkap atau
 Barang yang sudah dikumpulkan pencuri ,namun belum berhasil dibawa pergi. Hanya madzhab Zhahiri yang berpendapat bahwa yang percobaan pemcurian diancam dengan sanksi yang sama dengan pencurian, karena Zhahiri tidak mensyaratkan pengambilan harta dari tempat penyimpanannya dan di anggap cukup bila si pencuri telah mempunyai niat untuk pencuri. Tetapi pendapat seperti itu tidak adil karena memberikan sanksi yang sama terhadap perbuatan yang berbeda. Padahal menurut syariat islam sanksi harus seimbang dengan perbuatan.
b.      Barang yang dicuri berupa harta

Disyaratkan barang yang dicuri berupa harta yang bergerak, berharga, memiliki tempat penyimpanan yang layak dan sampai nisab.
c.       Harta yang Dicuri Itu Milik Orang Lain
Disyaratkan dalam pidana pencurian bahwa sesuatu yang dicuri itu merupakan milik orang lain.[2]
Tangan pencuri harus di potong dengan tiga syarat :
1.      Pencuri itu sudah baligh .
2.      Berakal sehat .
3.      Mencuri satu nisab yang nilainya adalah seperempat dinar dan di ambil dari tempat simpanan yang semestinya , pencuri tidak ada hak milik padanya serta tidak ada syubhat pada harta yang dicuri.

Mencuri artinya mengambil barang orang lain tanpa izin pemiliknya dengan cara sembunyi . Tangan pencuri harus dipotong apabila sudah memenuhi syarat . Allah Ta’ala berfirman :
     ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ
Artinya :
            “ Laki –laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan allah Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana” . (Al Maidah : 38 ).

Tangan pencuri boleh di potong apabila yang dicuri sudah cukup satu nisab yaitu seperempat  dinar dan barang itu sudah disimpan . Kalau kurang dari satu nisab atau sudah cukup satu nisab tetapi tidak dalam terjaga maka tidak boleh di potong tangannya.  Didalam hadits telah di terangkan :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ رَسُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُقْطَعُ يَدُسَارِقٍ أِلاَّ فِىْ رُبُعِ دِيْنَارٍ فُصَا عِدًا.
Artinya :
             “ Dari Aisyah ra , dari Rasulullah saw , beliau bersabda : Tangan pencuri tidak di potong  kecuali sudah sampai seperempat dinar atau lebih". (HR . Bukhari dan Muslim ).


Pemotongan tangan :                                                                                               
a.       Mencuri yang pertama  dipotong tangan kanannya .
b.      Mencuri yang kedua  dipotong  kaki kirinya .
c.       Mencuri yang ketiga dipotong tangan kirinya .
d.      Mencuri yang keempat dipotong kaki kanannya .
e.       Mencuri yang kelima dibuang kedaerah lain atau dibunuh .[3]
عَبْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ : قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَسَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثّمَنُهُ ثَلاُ ثَهُ دَرَاهَمِ
Artinya :
Abdullah bin Umar , dia berkata : Nabi memotong tangan pencuri atas pencurian perisai seharga tiga dirham . ( Buhkari dan Muslim ).[4]

Adapun ketetepan untuk memotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar dan menetapkan ganti rugi atas terpotongnya tangan tanpa sengaja senilai lima ratus dinar. Adapun pengkhususan kadar seperempat dinar sebagai batasan diperbolehkannya memotong tangan pencuri . Alasannya adalah adanya suatu kemestian untuk menetapkan kadar tertentu yang menjadi batasan dilaksanakannya kewajiban untuk memotong tangan . Sebab , tidak mungkin dikatakan bahwa tangan pencuri  dipotong apabila ia mencuri sebutir beras atau sebiji gandum .  Oleh sebab itu , mesti ada ketetapan tentang batasannya .
B . Pendapat Para Ulama
a.       Berkata Ibrahim An Nakha’i serta ulama – ulama lain dari kalangan tabi’in:
Para sahabat tidak memotong tangan  pencuri yang mencuri sesuatu yang tidak memiliki nilai . Sebab , pada yang demikian itu tidak membahayakan harta – harta mereka ,dan dalam penetapan batas dibolehkan memotong tangan pencuri apabila barang curian itu telah mencapai harga tiga dirham. Karena kadar seperti itu  biasanya merupakan biaya hidup sehari bagi mereka yang kehidupannya sederhana . [5]
b.       Menurut Ibn Abbas ,memotong tangan pencuri itu di dahulukan yang kanan karena tangan kananlah yang biasa disebut mempunyai kekuatan.
c.       Menurut Qadli Abu Thayib, boleh mendahulukan tangan yang kiri sebab untuk pengajaran dan yang pokoknya memotong sampai pergelangan tangan.
d.      Menurut suatu riwayat dan juga Abu Bakar dan Umar memotong tangan pencuri sampai pergelangan tangan . kalau mencuri lagi dipotong kaki kirinya dan kalau mencuri lagi dipotong tangan kirinya ,dan kalau mencuri lagi dipotong kakinya dan yang sudah tidak puny tangan dan kaki masih mencuri juga maka harus di bunuh . Demikianlah perintah Rasulullah Saw .
e.       Menurut Al – Zuhry , perintah membunuh pencuri yang ke lima telah  dihapus dengan perintah membuangnya .
f.       Imam Syafi’I juga berpendapat bahwa perintah membunuh pencuri yang ke lima sudah dihapus . Sebab semua maksiyat harus di had, berulangnya tidak wajib dibunuh.[6]
g.      Menurut Mazhab Empat dan Syiah serta KHUPidana di Indonesia menetapakan bahwa pencurian  terhadap barang yang tidak ada pada tempatnya  maka tidak dapat di ancam dengan hukuman had ( potong tangan ) melainkan hukuman ta’zir .
h.      Menurut  Imam Abu Hanifah ,tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan  pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin .Dan beliau menanbahkan lagi tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian suami –istri . Menurut Imam syafi’I dan Imam Ahmad , seorang ayah tidak dapat dikenakan hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya , cucunya , dan seterusnya sampai kebawah . Demikian juga sebaliknya , anak tidak dapat dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta ayahnya , kakeknya ,dan seterusnya ke atas .
i.        Berkenaan dengan nisab harta yang di curi , Imam Malik mengukur nisabnya dengan emas atau perak . Sedangkan menurut Imam Al –Syafi’I mengukur nisabnya dengan ¼ dinar dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa nisab pencurian itu senilai 10 dirham atau 1 dinar .
j.        Syi’ah ,ibn Rusyd berpendapat lain dengan menyebutkan bahwa pencurian itu sebesar 4 dinar atau 40 dirham .
k.      Berkenaan dengan anggota badan yang di potong dan batas pemotongannya , para ulama berbeda pendapat  . Imam syafi’I dan Imam Maliki berpendapat pada pencurian pertama yang dipotong adalah tangan kanannya , pada pencurian yang kedua dalah kaki kiri , pada pencurian yang ketiga yang dipotong adalah tangan kirinya , pencurian yang ke empat dipotong kaki kanannya dan jika masih melakukan pencurian yang kelima maka ia harus dipenjara sampai bertobat .
l.        Apapun pendapat Atha , pencuri yang mencuri yang petama dipotong tangannya, bila mencuri untuk kedua kalinya maka diberi hukuman ta’zir. Alasannya dalam ayat tidak ada perintah untuk memotong kaki .
m.    Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa pada pencurian pertama dipotong tangan kanannya . Pada pencurian kedua dipotong tangan kirinya dan pencurian yang ketiga dikenakan hukum ta’zir .
n.      Menurut Imam Abu Hanifah , pada pencurian pertama dipotong tangan kanannya . Pada pencurian yang kedua dipotong kaki kirinya . Pada pencurian yang ketiga  yaitu dipenjara sampai  bertobat . Alasannya , jika dipotong dua tangan dan dua kaki maka ia tidak dapat lagi melakukan hal – hal yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Tidak dapat makan , berjalan , bersuci dan mempertahankan diri . Umar dan Ali tidak lebih dari sekedafr memotong tangan dan kaki kiri pencuri . Imam abu Hanifah juga mensyaratkan pelaksanaan pemotongan tangan kanan pada pencurian yang pertama itu bila tangan kirinya normal  dan bila tidak normal maka tangan kirinya tidak boleh dipotong karena hukuman potong tangan bagi pencuri dimaksudkan untuk member pelajaran bukan untuk menghancurkan . Salah satu hal yang disepakati oleh para ulama adalah kewajiban potong tangan itu telah dihapus , jika tangan pencuri itu telah hilang sesudah pencurian terjadi .
o.      Batasan pemotongan tangan bagi pencuri , menurut Imam Abu Hanifah , Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad serta Zahiri adalah dari pergelangan tangan bawah . Begitu juga yang di potong kakinya  maka batas pemotongannya adalah dari pergelangan kaki . Alasannya adalah batas minimal anggota yang disebut tangan an kaki adalah telapak tangan atau kaki dengan jari – jarinya . Selain itu , Rasulullah Saw melakukan pemotongan tangan pada pergelangan tangan pencuri . Bila seorang pencuri melakukan beberapa kali pencurian dan baru tertangkap maka  dikenakan hukuman sekali . Imam Syafi’I dan Imam ahmad berpendapat bahwa tangan yang dipotong dari seorang pencuri dikalungkan dilehernya untuk beberapa saat. Tujuannya sebagai pengumuman dan sekaligus pelajaran baginya dn bagi masyarakat. Adapun yang melaksanakan hukuman adalah Ulul Amri atau seseorang yang atau sekelompok orang yang diberi kewenangan untuk melakukan hal itu .[7]
p.      Abdur Razak dan lainnya telah meriwayatkan dari Atha Al Khurasani bahwa Umar Ibnu Khatab r.a berkata : “ Bila seorang pencuri mengambil buah –buahan yang harganya mencapai seperempat dinar  maka ia wajib dikenakan hukuman potong tangan . Keputusan suatu hukum pencurian dikaitkan dengan persyaratan tertentu yaitu harga barang yang diambil harus mencapai seperempat dinar . Ini merupakan adanya persyaratan nishab barang yang dicuri yang menyebabkan pencurinya dipotong tanganya . Jadi menurut Umar siapa saja yang mencuri barang senilai seperempat dinar maka wajib dikenakan hukuman potong tangan .
q.      Ibnu Qudamah berkata : persyaratan nishab barang yang dicuri telah disepakati sejak zaman sahabat dan juga disepakati oleh para fuqaha. Kemudian Ibnu Qudamah menanggapu hadits yang menyatakan: “ Allah melaknati pencuri yang mencuri sebutir telur kemudian dipotong tangannya dan mencuri seutas tali kemudian dipotong tangannya”. Kemungkinan nilai tali yang dicuri itu mencapai ukuran nishab, seperti tali yang umumnya digunakan dalam dunia pelayaran . mengenai telur,kemungkinan yang dimaksud adalah telur yang biasa digunakan sebagai senjata semacam topi baja. Dengan demikian , kemungkinan tersebut telah menyatukan bahwa ayat tersebut tidak dibatasi maknanya dengan ukuran nishab tertentu .Ahli zhahir dan pengikutnya menyandarkan pendapatnya pada ayat Al-Qur’an tentang pencurian yang tidak dibatasi dengan ukuran tertentu , juga dengan hadits . Mereka juga mendasari pendapatnya dengan mengqiyaskan bahwa orang yang mencuri barang yang di jaga akan dikenakan hukuman potong tangan sama dengan yang mencuri banyak .
r.        Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razaq telah meriwayatkan dari Qasim bin Abdur Rahman bahwa ia telah berkata  : Telah didatangakan kepada Umar seorang pencuri, kemudian beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Usman berkata: Sesungguhnya nilai hasil curiannya itu tidak mencapai sepuluh dirham. Qasim berkata : kemudian Umar memerintahkan untuk menghitungnya ,ternyata nilainya hanya delapan dirham . Karena itu Umar tidak mengenakan hukuman potong tangan . Akhirnya jmhur fuqaha berpendapat bahwa nisab barangcurian yang wajibuntuk dikenakan hukuman potong tangan adalah seperempat dinar atau tiga dirham.
s.       Jumhur fuqaha telah mensyaratkan bahwa seorang pencuri akan dikenakan hu
Kuman potong tangan bila ia mengambil barang byang tersimpan atau terjaga. Adapun madzhab Zhahiriah berpendapat bahwa harta yang tersimpan bukan merupakan syarat mutlak. Karena itu siapa saja yang mengambil dengan sembunyi – sembunyi wajib dikenakan hukuman potong tangan. Jumhur fuqaha mendasari pendapatnya itu dengan pemahaman ayat yang menyinggung masalah pencurian.[8]


 C. Analisis
            Ada beberapa pendapat dari para ulama tentang pencurian yang hukumannya dengan potong tangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pada pencurian yang pertama harus dipotong tangan kanannya , pada paencurian yang kedua harus dipotong kaki kirinya, pada pencurian yang ketiga harus dipotong tangan kirinya ,pada pencurian yang ke empat harus dipotong  kaki kanannya dan kalau masih mencuri juga setelah tidak punya kaki dan tangan lagi maka harus di bunuh atau di asingkan. Pada hukuman yang kelima ini para ulama berbeda pendapat , Imam Syafi’i berpendapat bahwa kalau ia mencuri untuk yang kelima maka ia harus di penjara sampai bertobat dan tidak harus dibunuh, karena perintah untuk membunuh telah di hapus. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dipotong hanya tangan kanan dan kaki kirinya dengan alasan kalau kedua tangan dan kakinya di potong maka ia tidak dapat lagi melakukan hal – hal yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.Dan ulama yang lain juga mensyaratkan seorang pencuri yang dipotong tangannya apabila ia mencuri barang yang tersimpat pada tempatnya dan mencapai nisab. Namum pada intinya jika seoarang pencuri telah memenuhi syarat pasti akan dihukum.
            Saya  menanggapi, betul juga apa yang telah dijelaskan para ulama tentang pencurian yang hanya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya dengan alasan kalau dipotong semua maka dia tidak akan melakukan hal yang bermanfaat lagi bagi dirinya dan orang lain.Walaupun banyak ulama yang berpendapat bahwa harus dipotong dua tangan dan dua kaki dan semua itu di lakukan bukan untuk menyiksa melainkan memberi pelajaran bagi pencuri tersebut dan juga masyarakat.  







BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
            Pecurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara sembunyi – sembunyi. Pencurian dilihat dari segi hukumannya ada dua yaitu pencurian yang diancam degan had dan juga diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had terbagi menjadi dua lagi yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra.
            Tangan pencuri dipotong dengan tiga syarat :
1.      Berakal sehat.
2.      Baligh.
3.      Barang yang dicuri mencapai nisab yaitu seperempat dinar.
Pemotongan tangan pencuri yaitu :
1.      Apabila ia mencuri 1 maka dipotong tangan kanannya.
2.      Apabila ia mencuri 2 maka dipotong kaki kirinya.
3.      Apabila ia mencuri 3 maka dipotong tangan kirinya.
4.      Apabila ia mencuri 4 maka dipotong kaki kanannya.
5.      Apabila mencuri yang 5 maka dibunuh atau di asingkan.




DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Baqi Fuad Muhammad.  Al- Lu’lu’wal Marjan,  Jakarta : Pustaka as- sunnah.   2008
Ar- Ruhaily, Ruway’I. Fikih Umar, Jakarta : Pustaka Al- Kausar. 1994.
Bigha, Diibul Mustafa. Fiqih Syafi’I, Surabaya: CV. Bintang Belajar. 1984.
Djazuli. Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindu Persada. 1996.
Ja’far, Abidin. Hadis Nabawi. Banjarmasin : CV.MT. Furqan. 2006.
Rifa’i. Kifatul Akhyar. Semarang : CV. Toha Putra. 1978.
Taimyan, Ibnu. Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah. Jakarta : Dar Al Afaq Al Jadidah. 1975


[1] Abidin Ja’far . Hadits Nabawi , ( Banjarmasin : CV. MT. Furqan , 2006 ) Hal : 105
[2] Djazuli . Fiqh Jinayah ,( jakarta : PT Raja Grafindo Persada , 1996 ) hal:71-78                             
[3]   Mustofa Diibul Bigha.. Fiqih Syafi’I ,( Surabaya : CV Bintang Belajar , 1984 ) Hal : 452 - 454
[4]  Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al- Lu’lu’wal Marjan.(Jakarta : pustaka as- sunnah, 2008 ) h.129-130
[5] Ibnu Taimiyan . Hukum Islam Dalam Timbangan Akal dan Hikmah , (  Jakarta : Dar Al Afaq Al Jadidah , 1975 ) hal 159 dan 161
[6] Drs. Moh. Rifa’I . Kifayatul Akhyar , ( Semarang : CV Toha Putra , 1978 ) Hal :384 - 385
[7]  Djazuli . Fiqh Jinayah , (Jakarta : PT . Raja Grafindo Persada , 1996 ) hal :74 - 85
[8] Ruway’i Ar – Ruhaily . Fikih Umar ,( Jakarta : Pustaka Al-Ka
usar ,1994 ) hal:201-211

1 komentar:

  1. maaf min,, kalau untuk zaman sekarang, nisabnya kalau di uangkan kira kira berapa juta ???
    mohon balasannya...

    BalasHapus