Sabtu, 07 Januari 2012

ZINA MUHSAN


BAB II
PEMBAHASAN
ZINA MUHSHAN
Sabda Nabi saw.,” tidak halal darah seorang muslim”,maksudnya tidak halal mengalirkan darah (membunuh) karena pada asalnya darah itu harus dipelihara,baik secara syara’ maupun secara akal.secara akal, berarti membunuh itu berarti merusak bentuk manusia, padahal manusia itu dijadikan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan merusak itupun ditentang oleh akal. Secara syara’, terdapat larangan membunuh sebagaimana terdapat dalam al-qur’an.
tûïÏ%©!$#ur Ÿw šcqããôtƒ yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä Ÿwur tbqè=çFø)tƒ }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ Ÿwur             šcqçR÷tƒ 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ t,ù=tƒ $YB$rOr& ÇÏÑÈ   ô#y軟Òムã&s! Ü>#xyèø9$# tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ô$é#øƒsur ¾ÏmŠÏù $ºR$ygãB ÇÏÒÈ   žwÎ) `tB z>$s? šÆtB#uäur Ÿ@ÏJtãur WxyJtã $[sÎ=»|¹ šÍ´¯»s9'ré'sù ãAÏdt6ムª!$# ôMÎgÏ?$t«Íhy ;M»uZ|¡ym 3 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÐÉÈ  
Artinya:
68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). 69.(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. 70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]


A.    pengertian zina muhsan
.

Zina artinya melakukan persetubuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya. perbuatan zina itu haram, termasuk perbuatan zina yaitu mencampuri binatang-binatang. Sedangkan pengertian zina muhshan itu sendiri yaitu orang yang sudah pernah nikah lalu berzina.
اياكم والزنا فاءن فيه ٲربع خصال يذهب البهاءعن الوجه.ويقطع الرزق ويسخط الرحمن.ويوجب الخلود فى النار.
Artinya:
jauhilah oleh kamu sekalian perbuatan zina,karena sesungguhnya di dalam perbuatan zina itu ada (akibat) empat perkara,yaitu : menghilangkan nur wajah; memutuskan rizki; membuat marah yang Maha Pemurah; dan mewajibkan kekal di dalam neraka (apabila pelakunya menganggap zina sebagai perbuatan yang dihalalkan)”.(HR.Imam Thabrany dari Ibnu ‘Abbas).[2]
Zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah,tidak sekali-kali Allah melarang suatu perbuatan melainkan perbuatan itu mengandung madharrat (bahaya) bagi manusia. Oleh karena itu maka Allah melarang setiap perbuatan yang membahayakan diri manusia. Diantaranya adalah zina,karena perbuatan zina akan mengakibatkan empat perkara bagi pelakunya yaitu: hilangnya nur wajah,memutuskan jalan rizki,mendapat murka tuhan dan kekal di neraka apabila ia menghalalkan perbuatan zina itu.[3]
B.     hukuman bagi zina muhshan.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan ialah rajam (dilempar dengan batu yang sederhana sampai mati).
عن ابي هريرةرضي الله عنه قال: اتى رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فى المسجد فناداه فقال:يارسول الله انى زنيت فاعرض عنه حتى ردد عليه اربع مرات,فلما شهد على نفسه اربع شهادات دعاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ابك جنون؟ قال : لا , قال : فهل احصنت ؟ قال:نعم, فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اذ هبوابه فارجموه,قال جابر: فكنت فيمن رجمه, فرجمناه بالمصلى, فلما اذلقته الحجارة هرب فادكرناه فرجمناه.(رواه البخارى وسلم)
Artinya:
Dari abu hurairah RA.ia berkata : ada seorang laki-laki (maiz bin malik al aslam) datang kepada Nabi SAW. Ketika beliau sedang di masjid katanya : Rasulullah,saya telah berzina.mendengar ucapan itu Rasulullah SAW.berpaling daripadanya.tetapi orang itu selalu mengulang-ulangi perkataannya,bahkan bersumpah pula.maka Nabi SAW. Memanggilnya dan bertanya :”apakah engkau gila ?”. jawabnya : “tidak”. Nabi bertanya :” apakah engkau berzina muhshan?”.jawabnya :”benar”.nabi SAW.bersabda :” bawalah orang ini dan rajamlah !”.jabiir berkata :” sya adalah termasuk orang yang merajamnya.kami merajamnya di tempat salat id.tetapi setelah ia kena batu,orang itu lari.kami mengejarnya dan sampai ditempat yang banyak batu ia kami dapatkan,dan kami rajam ia disana.”(HR Bukhari dan Muslim).[4]
C.     Penjelasan hadits.
Menurut sebuah riwayat dari abu daud disebutkan: bahwa seorang pria dan wanita dari mereka telah melakukan perbuatan zina.mereka berkata: bawalah perkara ini kepada nabi itu,karena dia diutus dengan membawa keringanan.maka jika iya memberikan fatwa kepada kita dengan fatwa-fatwa yang bukan hukuman razam tentu kita terima fatwa-fatwa itu darinya, dan kitapun akan beragumen dengan fatwa-fatwa itu dihadapan Allah.kita akan katakan ini adalah fatwa seorang nabi diantara nabi-nabi_MU. Kemudian mereka mendatangi nabi yang sedang duduk dimesjid bersama para sahabatnya,mereka berkata : wahai abi qolsim bagaimana pendapatmu tentang seorang pria dan seorang wanita dari mereka telah  melakukan perbuatan zina. Tetapi Nabi SAW tidak berbicara sepatah katapun kepada mereka sampai beliau mendatangi salah satu rumah tempat mereka belajar. Beliau berdiri dipintu dan berkata: Aku bersumpah kepada kalian dengan nama ALLAH yang telah menrnkan taurat kepada Nabi Musa,apa yang kamu temukan di dalam taurat tentang hukuman seseorang yang berzina bila iya sdah menikah ? mereka menjawab dicorengi hitam mukanya lalu dinaikan diatas keledai dan didudukan dalam keadaan saling membelakangi kemudian keduanya diarak kelilingi.seorang pemuda di antara mereka hanya terdiam saja.manakala Nabi SAW mengetahui pemuda itu hanya diam saja beliaupun memandang ke arahnya dan bersumpah kepadanya.maka pemuda itu berkata : karena engkau telah bersumpah kepada kami,sungguh kami telah mengetahuui  di dalam taurat adanya hukuman rajam.lalu Nabi SAW bertanya :apa yang pertama kali kalian jadikan ringan diantara hukum Allah.pemuda itu berkata : seorang kerabat raja di antara raja-raja kami  telah berbuat zina maka dihapuskan darinya hukuman rajam.kemudian seseorang lagi diantara keluarga biasa juga berbuat zina,maka takkala ia dirajam kaumnya menghalang-halangi,mereka berkata : jangan dulu dirajam teman kami sebelum engkau bawa temanmu dan merajamnya.akhirnya merekapun berdamai tentang hukuman ini di antara mereka. Mendengar cerita itu,Rasulullah saw pun menegaskan: “ kalau begitu, aku akan memberikan hukuman melalui apa yang tercantum di dalam taurat”. Lalu keduanya dibawa dan diperintahkan untuk dirajam.
Masih menurut abi daud dikatakan: bahwa Rasulullah meminta saksi,lalu didatangkanlah empat saksi,maka semuanya pun bersaksi bahwa mereka telah meliahat dzakarnya didalam farjnya bagaikan alat pencetak di dalam wadah cetak.
Rasulullah saw diminta oleh maiz bin malik supaya mensucikan dirinya,katanya: aku telah berzina. Maka beliaupun mengirim seseorang kepada kaumnya untk menanyakan,apakah mereka mengetahui adanya ketidak beresan pada akalnya yang mereka ingkari darinya ? mereka menjawab : kami tidak mengetahui hal itu, selain dia adalah seorang yang paling sempurna akalnya di antara orang-orang yang sholeh dari kalangan kami sejauh yang kami ketahui.sebanyak empat kali maiz mengakui perbuatannya, baru pada kali yang kelima Rasulullah saw berkata kepadanya: “apakah engkau telah menggaulinya ?” ia menjawab: benar.beliau bertanya lagi:” seperti lenyapnya alat pencetak yang dimasukkan ke wadah celak dan tali yang dijulurkan kedalam sumur?” ia menjawab :benar. Beliau bertanya lagi: “ apakah engkau tahu,apa itu zina ?” ia menjawab: ya, aku menggaulinya secara haram seperti seorang melakukan terhadap istrinya secara halal.beliau berkata:” apakah yang engkau kehendaki dari ucapan ini”? ia menjawab :saya berkehendak agar engkau membersihkan diriku.kemudian beliau menyuruh seseorang untuk mencium bau mulutnya (apakah terdapat aroma minman keras atau tidak), baru setelah itu beliau memerintahkan untuk merajamnya tanpa terlebih dahulu membenamkan tubuhnya.maka manakala maiz merasakan lemparan batu, ia pun berlari kesakitan hingga ketika ia melewati seseorang yang membawa tulang rahang unta,ia dipukuli dengan tlang itu dan diikuti pula oleh pukulan orang lain secara bertubi-tubi hingga mati.Nabi saw berkata :” tidakkah kalian membiarkanya dan membawanya kehadapanku”.
Sementara pada sebagian jalurnya,cerita ini menyebutkan bahwa rasulullah saw berkata kepadanya:”telah menjadi saksi atas dirimu empat orang.maka bawa dia dan rajamlah!”.
Jalur yang lain juga dikatakan: maka manakala telah beraksi atas perbuatannya empat saksi,beliau saw memanggilnya dan mengatakannya,” apakah dirimu terdapat kegilaan?” ia menjawab:tidak.”engkau sudah menikah?”.ia menjawab:ya. Beliau berkata: : bawa dia dan rajamlah”.
Masih menurut sebagian jalur yang lain disebutkan: bahwa Rasulullah saw mendengar dua orang di antara sahabatnya mengatakan kepada yang lain, tidakkah engkau lihat orang yang telah ditutupi oleh Allah,tapi ia tidak dibiarkan oleh diri sendirinya sehingga harus menerima hukuman rajam seperti yang dilakkan terhadap anjing. Mendengar ucapan mereka,beliau hanya diam saja. Kemudian setelah berjalan beberapa sa’at dan melewati bangkai keledai yang terangkat kedua kakinya,beliau berseru:” dimana fulan dan sifulan?” mereka berdua berkata: kami disini wahai Rasulullah saw.” Turunlah dan makan lah bangkai keledai itu!”. Kedua menjawab: wahai nabi Allah,siapa yang mau memakan ini ? lalu beliau menjelaskan:” apa yang telah kalian pergunjingkan menyangkut kehormatan saudara kalian tadi,justru lebih daripada makan bangkai ini. Dan dzat yang jiwaku di tanganNya, sesungguhnya dia sekarang sedang berada di sungai-sungai syurga sedang berendam disana”.
Kemudian ada pula jalur yang menceritakan bahwa beliau mengatakan kepadanya:” barangkali dirimu hanya bermimpi; barangkali dirimu tidak menyukainya”.semua redaksi tadi adlah shahih.
Salain itu terdapat pula di dalam sebagian redaksinya,cerita yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan supaya digalikan lubang untuknya. Diceritakan oleh muslim.tetapi ini nampaknya merupakan kesalahan dari riwayat basyir bin al muhajir.sebab,sekalipun muslim pernah menerima riwayat darinya di dalam shahihnya,tapi terkadang seorang yang tsiqot bisa juga melakukan kesalahan.lagi pula masalah ini telah diperbincangkan oleh ahmad dan abi hatim ar razi yang menyinggung bahwa terjadinya keragu-raguan tersebut dipengaruhi oleh lubang yang digali untuk wanita al Ghamidiyah, lalu dihubungkan pula kepada maiz.wallahu a’lam.
Diceritakan bahwa Rasulullah saw didatangi seorang wanita ghamidiyah yang menyatakan : sungguh aku telah melakukan perbuatan zina,maka bersihkanlah diriku.disini diceritakan juga bahwa beliaupun menolaknya. Maka wanita itu berkata lagi: engkau telah menolak pengakuanku sebagaimana engkau telah menolak pengakuan ma’iz,maka demi Allah sesungguhnya diriku dalam keadaan hamil. Lantas beliau mengatakan kepadanya,” pergilah engkau sampai melahirkan”. Kemudian ketika wanita itu telah melahirkan, ia sekali lagi mendatangi beliau sambil membawa bayinya didalam sehelai selendang,da katanya: ini, aku telah melahirkannya.beliau berkata lagi:” pergilah dan susuilah inya hingga engkau menyapihnya”. Maka takkala wanita itu telah menyapih bayinya,iapun datang lagi dengan membawa bayi itumenghadap Rasulullah dan di tangannya terdapat remukan roti. Ia berkata: ini aku telah menyapihnya dan ia telah memakan makanan. Lantas beliau menyerahkan bayi itu kepada salah seorang kaum muslimin dan memerintahkan supaya digalikan lubang untuk wanita itu sampai sebatas dada, kemudian menyuruh orang untuk merajamnya, dan mereka pun merajamnya.lalu datang khalid bin walid dengan membawa batu dan melempari bagian kepalanya sehingga mengucurlah darah di atas wajahnya, iapun mencaci makinya. Namun takkala Rasulullah saw mendengar makian itu kepadanya, beliau berkata :” pelan-pelan hai khalid,demi dzat yang jiwaku ditanganNya, sesungguhnya dia telah bertaubat dengan suatu taubat yang bila dilakukan oleh tukang pungut cukai niscaya akan diampuni untuknya”. Kemudian beliau memerintahkan untuk mengurusi jenazahnya dan melakuakan shalat untuknya, setelah itu lalu dikuburkan. Diceritakan oleh mslim.
D.    alat bukti zina.
Alat bukti zina itu ada empat macam,yaitu saksi,pengakuan,qarinah (indikasi-indikasi tertentu), dan li’an.
1.      Saksi.
Disepakati oleh para ulama bahwa zina itu tidak dapat diterapkan kecuali dengan empat orang saksi, berdasarkan firman Allah swt:
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” (Q.S. an-nisa 4:77).[5]

[Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur.

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”

Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
a) syarat-syarat saksi.
 Syarat umum bagi seorang saksi dalam hal apa saja adaalah:
1.      Baligh
2.      Berakal.
3.      Al-hifzhu.
Yakni seorang saksi harus mampu mengingat apa yang disaksikannya dan memahami apa yang terjadi, sehingga dapat percaya perkataannya. Oleh karena itu, orang yang banyak salah dan banyak lupa tidak dapat diterima persaksiannya.sebab ia tidak dapat dipercaya perkataannya.
4.      Dapat berbicara.
5.      Bisa melihat.
6.      Adil.
7.      Islam.
b). hal-hal yang menghalangi kesaksian.
1. keluarga.
2. permusuhan.
3. adanya hal-hal yang dianggap dapat memperingat atau memperberat tuntunan terhadap terdakwa.
c) syarat-syarat khusus bagi kesaksian zina.
1). laki-laki.
2). menyaksikan secara langsung.
3). tidak kadaluwarsa.
4). persaksian diberikan dalam satu majelis.
5). jumlah saksi empat orang.
6). harus meyakinkan hakim.
2. pengakuan.
Jarimah zina dapat ditetapkan dengan pengakuan. Imam abu hanifah dan imam ahmad mensyaratkan pengakuan ini harus empat kali,karena diqiyaskan kepada empat orang saksi juga atas dasar hadits riwayat abu hurairah,bahwa telah datang kepada rasulullah saw disuatu mesjid seseorang yang mengaku telah melakukan zina, tapi rasul berpaling dari padanya. Hal in terulang-ulang sampai pengakuan yang keempat kali. Setelah pengakuannya yang keempat kali. Rasul bertanya “ apa kamu gila?”, dan seterusnya.
3.qarinah/ tanda-tanda/  indikasi-indikasi.
Qarinah yang dianggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami.
      Qarinah yang berupa kehamilan ini ditetapkan oleh sahabat nabi, seperti umar berkata:” bahwa saksi zina wajib dikenakan atas setiap pelaku zina bila ada pembuktian atau hamil atau mengaku”.
      Demikian juga telah diriwayatkan bahwa ali bin abi thalib berkata:” zina itu ada dua macam yaitu zina rahasia yang harus disaksikan oleh empat orang saksi, sedangkan zina yang jelas itu adalah dengan hamilnya wanita yang tidak bersuami atau pengakuan.
      Kehamilan wanita yang tidak bersuami bukanlah suatu qarinah yang pasti, artinya memberikan kemungkinan-kemungkinan lain bahwa kehamilan bukan dari hasil zina. Para ulama memberi contoh seperti hamil karrena di perkosa atau kesalahan dalam persetubuhan ( wathi sjubhat).
E.     Pelaksanaan hukum zina.
Sebagaiman yang telah diketahui bahwa apabila pezina itu telah terbukti,maka hakim wajib menjatuhkan hukuman had.kepada para pelakunya bila seseorang pelaku zina telah berkali-kali melakukan perzinaan baru tertangkap, maka baginya cukup dijatuhi hukuman satu kali saja. Ini yang disebut dengan teori tadakhul, sebagaimana dijelaskan diatas tadi. Akan tetapi, bila ia melakukan zina dan di samping itu melakunan pencurian atau tindak pidana yang lain, maka untuk masing-masing kejahatannya dikenakan hukuman. Karena aturan yang bersangkutan dengan kedua macam tindakan pidana itu berbeda tujuannya; yang satu memelihara kehormatan sedangkan yang kedua untuk menjaga harta.
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

F.     Halangan-halangan pelaksanaan hukuman zina.
Hukuman tidak dapat  dilaksanakan bila tidak bukan hanya berupa pengakuan dan yang bersangkutan menarik pengakuannya, atau alat buktinya adalah persaksian lalu salah seorang saksinya menarik persaksiannya sebelum dilaksanakan hukuman atau salah seorang yang berzina mendustakan pengakuan patner zinanya atau mengaku telah ada perzinaan sebelumnya bila alat buktinya berupa pengakuan.
            Kedua hal terakhir ini adalah menurut pendapat imam abu hanifah. Adapun menurut ketiga imam yang lainnya memdustakan pengakuan patner zinanya itu tidak menghapuskan hukuman dan pengakuan telah adanya pernikahan itu juga demikian, kecuali bila di dukung oleh bukti yang kuat.






BAB III
PENUTUP

Simpulan.
·         Zina artinya melakukan persetubuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya. perbuatan zina itu haram, termasuk perbuatan zina yaitu mencampuri binatang-binatang.
·         Zina muhsan adalah orang yang sudah pernah menikah lalu melakukan perbuatan zina dengan orang lain.
·         Hukuman bagi zina muhsah adalah dirajam ( dilempari batu sederhana sampai mati ).
·          















DAFTAR PUSTAKA
Al-fasyani,syekh ahmad ibnu syekh hijazi.1995.al-majalisus saniyyah(syarah hadis arba’in nawawi). bandung: trigenda karya.
Al-hasyimiy,sayyid ahmad.1996.terjemah mukhtarul ahadits.bandung:PT alma ‘arif.
Al-jauziyah,ibnu qoyyim.2000.fatwa-fatwa rasulullah,terjemahan saifuddin zuhri. cetakan pertama, jakarta: pustaka azzam.
Departemen agama RI.2005.all-jumaanatul ‘alii,al-qur’an dan terjemahannya. Bandung: CV penerbir J-ART.
Djazuli,H.A.1996.fiqih jinayah.jakarta:PT raja grapindo persada.
Fachruddin, irfan fachruddin.1996.pilihan sabda rasul (hadits-hadits pilihan).cetakan pertama,jakarta:bumi aksara.
Rifa’i,H.Moh.1993.Fiqih ,untuk madrasah aliyah kelas II kurikulum 1994,edisi 1994. semarang:CV wicaksana.


[1] Syech ahmad ibnu syech hijazi al fasyani.al-majalisus saniyah ( syarah hadis arba’in nawawi).(trigenda karya:bandung.1995).Hal 171
[2] Fachruddin,irfan fachruddin.pilihan sabda rasul,hadits – hadits pilihan.(jakarta:bumi aksara,1996).hal,154
[3] Al-hasyimiy,assayyid,ahmad.mukhtarulahadits.(bandung:alma ‘arif).Hal 304
[4] H.Moh.rifa’i,fiqih untuk madrasah aliyah kelas 2,(semarang,CV wicaksana:1993),hal.133
[5] Departemen agama RI.all-jumaanatul ‘alii,al-qur’an dan terjemahannya.(bandung,CV penerbir J-ART:2005).hal 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar