BAB II
PEMBAHASAN
A. LARANGAN MENYUAP
Hadis tentang larangan menyuap
“Abu Huraira r.a berkata rasulullah SAW.melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.
Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukum ringan.[1]
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah SWT berfirman dalam al Qur'an
[2]
Artinya:Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil,(janganlah kamu)membawa (urusan )harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan(jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui.(al Baqarah:188)
Suap-menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidakadilan . dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana yang dikutip yusuf al Qardawy,[3] menyindir tentang suap dalam kata-katanya:
Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juruh damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juruh damai itu adalah uang
Bagaimanapun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang–undangan yang digunakannya hasil buatan manusia, Mudah sekali baginya untuk megutak atiknya sesuai dengan kehendaknya. Lama-kelamaan masyarakat terutama golongan kecil tidak akan
percaya lagi pada penegak hukum karna selalu menjadi pihak yang dirugikan.. Dengan demikian, hukum rimbah yang berlaku,yaitu siapa yang kuat siapa yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.karna perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dan dari pihak siapapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap-menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada orang yang berkecukupan dari pada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktifitas dan kegiatan. dalam beberapa hadis lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis:
Artinya: Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW. Melaknat penyuap dan orang yang disuap(H.R turmudzi)
Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemanpuan, hal ini diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemugkinan bahwa pekerja tersebut tidak manpu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu juga satu proyek atau tender yang didapatkan melalui suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada alam gambar, tetapi mengurangi kualitas agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi atau tidak merugi. Sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan didunia dan siksa Allah SWT kelak diakhirat.
Sangat disayangkan suap-menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit disembuhkan bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala aktifitas, baik yang beskala kecil maupun yang berskala besar tidak terlepas dari suap-menyuap. dengan kata lain,sebagaimana yang diungkapkan Muh Qurais shihab, [4]masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar(tidak dibenarkan)dapat menjadi ma’ruf(dikenal dan dinilai baik)apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
Memenurut Ibn Ismail Al khailani sebagaimana yang dikutif Rachmat syafe’I,suap diperbolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya.atau untuk mencegah dari kedzaliman,baik yang menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal itu didasarkan pada pendapat tabiin bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa dzalim, baik untuk dirinya maupun keluarganya[5]
Adapun menurut Imam Asy Syaukani bahwa sesunghunya keharaman suap adalah mutlak dan tidak dapat ditakhsis.namun demikian dalam Islam ada kaidah
Al daruratu tubihu al mahdurat
(kemudaratan membolehkan sesuatu yang membahayakan)
Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap ia boleh melakukannya.
Menurut Quraish shihab, argumen para lama di atas tidaklah jelas, tetapi tampaknya ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tanpaknya budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
Akan tetapi, menurutnya,Ash syaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya tidak mmbolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari seseorang,kecuali engan hati yang tulus, apakah mereka yang memberi pelicin itu tulus? Dan tidaklah perbuatan tersebut menumbusuburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat?bukankan dengan memberi walaupun dengan dalih meraih hak yang sah seseorag telah membantu sipenerimah untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk. Dengan demikian sipemberi sedikit ataupun banyak menurutnya, telah pulah menerimah sangsi keharaman dan kutukan atas suap menyuap tersebut.
Dalam Islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun yang diberi suap, terutama dalam urusan hukum, selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lainpun tidak diiperbolehkan dalam Islam.
Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali dengan jalan menyuap.
B. LARANGAN BAGI PEJABAT UNTUK MENERIMA HADIAH
Artinya:
“Abu Humaid Assa’id r.a. berkata, Rasulullah SAW.,mengankat seorang pegawai untuk menerima sedekah /Zakat’kemudian setelah selesai ia datang kepada Nabi SAW. Dan berkata, ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku. ‘maka Nabi SAW bersabda kepadanya,’ mengapakah andah tidak duduk saja dirumah ayah dan ibu anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak(oleh orang)?kemudian sesuadah shalat , Nabi SAW , berdiri, setelah tasyahhud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda,”Amma ba’du mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja dirumah ayah dan ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu(korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul diatas lehernya, jika berupa untah bersuara, atau lembuh yang menguak, atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu HUmaid berkata, kemudian RAsulullah mengankat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.(H.R.Bukhari)
penjelasan hadis
dalam Islam,hadiah dianggap sebagai salah satu cara untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagaimana yang disebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam al malik dalam kitab Muwatta dari Al Al khurasani:
artinya:
“saling bersalamanlah kamu semua, niscaya akan menghilangkan kedengkian, saling memberi hadialah kamu semua, niscaya akan saling mencintai, dan menghilangkan percekcokan.(H.R.Imam Malik)
Bagi orang yang diberi hadiah, disunnahkan untuk menerimanya meskipun hadiah tersebut kelihatannya hina dan tidak berguna, Nabi bersabda yang artinya:
“dari anas r.a. bahwa NAbi SAW bersabda,’kalau saya diberi hadiah keledai, pasti akan saya terima.’(H.R.Turmudzi)
Hal itu dinyatakan pula dalam hadis lain dari khalid bin adi.
Artinya”Dari khalid bin adi bahwa NAbi SAW bersabda,”siapa yang mendapatkan dari saudaranya suatu kebaikan (hadiah)tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mendatangkan masalah,maka hendaklah ia menerimanya dan tidak boleh menolaknya, hal itu merupakan rezeki yang diturunkan Allah kepadanya,”
Dari keterangan-keterangan di atas, jelaslah bahwa pada dasarnya memberikan hadiah pada orang lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai begitu pula bagi yang diberi hadiah disunahkan untuk menerimanya.
Akan tetapi, Islam pun memberi ranbu-ranbut ertengtu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiah maupun penerimanya. Dengan kata lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah. Misalnya bagi seorang pejabat atau pemegang kekuasaan.
Hal itu ditujukan untuk kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan akrab dengan oang-orang yang terpandang, baik para pejabat maupun oarng-orang yang memiliki kedudukan tinggi lainnya. Mereka menempuh berbagai jalan untuk dapat mendekati orang-orang tersebut dengan cara memberi hadiah kepadanya padahal pejabat tersebut hidup berkecukupan, bahkan tak pantas diberi hadiah, karena masih banyak orang lainnya yang lebih membutuhkan hadiah tersebut.
Oleh karena itu, Islam melarang seorag pejabat atau petugas Negara dalam posisi apapun untuk menerima atau memperleh hadiah dari siapapun karena hal itu tidaklah layak dan dapat menimbulkan fitna.Disamping sudah mendapatkan gaji dari negara , alasan pemberan hadiah tersebut berkat kedudukannya. Bila ia tidak memiliki kududukan atau jabatan ,belum tengtu orang-orang tersebut akan memberinya hadiah. Sebagaimana dalam hadis diatas bahwa jika ia hanya tidak menjabat dan hanya diam dirumah, tidak ada seorangpun yang memberi hadiah kepadanya.
Dengan demikian, hadiah yang diberikan kepada para pejabat atau yang berwenan, kecil atau besar wewenangnya apabila sebelumya tidak bisa terima dinilai sebagai sogokan terselubung. Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada seseorang pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Disamping itu, niat orang orang-orang memberikan hadiah kepada para pejabat atau para pegawai, dipastikan tidak didorong dan didasasrkan pada keiklasan sehingga perbuatan mereka akan sia-sia dihadapan Allah SWT.
Selain itu, seorag pejabat yang menerima hadiah dari orang, berarti dia mendekatkan dirinya pada perbuatan kolusi dan nepotisme.dalam pelaksanaan kewajiban khususnya, misalnya dalam pengaturan tender, penempatan pegawai, dan lain-lain,bukan lagi didasarkan pada aturan yang ada,namun didasarkan pada apa yang diberikan orang kepadanya dan seberapa dekat hubungannya dengan oang tersebut.
Ia akan mempermudah berbagai urusan orang yang memberinya hadiah dan tidak mempedulikan urusan orang yang tidak dia kenal dan tidak pernah memberinya hadiah apapun. Dengan demikian, akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Apalagi kalau ia menempatkan bawahannya berdasarkan dengan uang yang diterimanya hal ini akan menyebabkan adanya orang-orang yang tidak pantas menduduki tempat tersebut karena tidak sesuai dengan kemanpuan dan kualitasnya.
Dengan demikian, sangatlah pantas kalau rasulullah melarang seorang pegawai atau seorang petugas negara untuk menerima hadiah karena menimbulkan kemudaratan walaupun pada asalnya menerima hadiah itu dianjurkan.
BAB III
KESIMPULAN
Melihat dari pemaparan sebelumya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Suap (sogok)dalah perbuatan yang dicelah oleh Islam dan disepakati oleh para ulama sebegai perbuatan haram.
Suap adalah sebuah perbuatan yang berpotensi merusak sistem yang ada dalam masyarakat karena sogok dapat berpengaruh pada keputusan yang diambil para penegak hukum.
Hadiah adalah sesuatu yang diapresiasi dalam Islam karena dapat menubuhkan rasah cintah kasih diantara umat Islam namun hadiah kepada pejabat atau pegawai yang berwenang tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan kemudaratan setelahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Qurais Shihab,Lentera Hati Kisah Dan Hikmah Kehidupan.1994,Bandung:MIzan.
Yusuf Qardawy,Fatwa-Fatwa Kontengporer,Jakarta :Gema Insani Pres,1988,h.786
Rahmat Yafe’i,Al Hadis,Akidah , Social,Dan Hukum..cet II, ,Bandung: Pustaka Setia,2003.
Muhyiddi Abi Sakariyah yahya Ibn syarif Annawawi,Riyadu Al Shalihin,jilid I,Berut.
Muhammad Fuad Abd Al Baqi, Al –li’lu wal Mar’jan,(terjemah),Surabaya:bina ILmu.
Ibn Hajar Al Asqalani,Bulugul Maram(terjemah)Semarang :Toha Putra T.Th.
Ahmad Warson.Munawwir,kamus Arab Indonesia.cet XXV,Surabaya:pustaka progresif,2002.
Muhammad kasir Ibrahim,Kamus Arab,Arab Indonesia:Indonesia Arab,Surabaya:Apollo.T.Th
Terjemah Departemen Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar