Sabtu, 07 Januari 2012

Pengertian Jihad


BAB II
PEMBAHASAN
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ اللَّيْثِيُّ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ قَالُوا ثُمَّ مَنْ قَالَ مُؤْمِنٌ فِي شِعْبٍ مِنْ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللَّهَ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ  (أخرجه البخاري فى كتاب الجهاد و السير باب أفضل الناس مؤمن مجاهد بنفسه وماله فى سبيل الله)

1.      Pengertian Jihad.

Kata jihad berasal dari kata jahada, yajhudu, jahd au juha artinya sungguh sungguh atau bekerja keras. Kata jahd au juhd itu artinya tenaga usaha atau kekuatan.
Jihad di jalan Allah adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah dan meninggikan kalimatNya.
Menurut Imam Ragib jihad terbagi 3, yaitu:
1.      Berjuang melawan musuh yang kelihatan.
2.      Berjuang melawan syetan.
3.      Berjuang melawan hawa nafsu.[1]
Sedangkan pada buku yang lain jihad terbagi atas 4, yaitu:

1.      Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
2.      Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
3.      Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid'ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
4.      Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).[2]
2.      Jihad Memiliki Beberapa Hukum
a)      Fardhu `ain (wajib bagi setiap muslim).
dalam beberapa kondisi ketika seorang muslim telah berada dalam barisan pasukan yang sedang menghadapi pertempuran, maka fardhu `ain bagi nya berjihad dan berdosa meninggalkan medan, Allah berfirman: (Q.S. Al Anfaal: 45)
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) óOçGŠÉ)s9 Zpt¤Ïù (#qçFç6øO$$sù (#rãà2øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWŸ2 öNä3¯=yè©9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÍÎÈ[3]
Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), Maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.

bila musuh telah datang menyerang salah satu negeri muslim, maka wajib bagi setiap penduduknya berjihad mengusir mereka. Jika musuh belum tertumpas wajib `ain bagi setiap penduduk negeri muslim sekitarnya berjihad hingga musuh keluar dari negeri tersebut. Allah berfirman (Q.S. At Taubah :123)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏG»s% šúïÏ%©!$# Nä3tRqè=tƒ šÆÏiB Í$¤ÿà6ø9$# (#rßÉfuø9ur öNä3ŠÏù Zpsàù=Ïñ 4 (#þqßJn=÷æ$#ur ¨br& ©!$# yìtB šúüÉ)­GßJø9$# ÇÊËÌÈ [4]
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.
bila imam (pemimpin) memerintah seorang muslim untuk pergi berjihad, maka wajib `ain baginya melaksanakn perintah tersebut, nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
وإذا استنفرتم فانفروا
Bila kamu diperintahkan berjihad, maka pergilah berjihad H.R.Bukhari.


b)      Fardhu kifayah.
Jihad thalab (memulai penyerangan terhadap sebuah negeri yang penduduknya tidak beriman kepada Allah dan hari akhir) hukumnya fardhu kifayah, yang bila dilakukan oleh sebagian kaum muslim terhapuslah dosa dari seluruh kaum muslim, Allah berfirman, (Q.S. At taubah: 122)
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ [5]
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

3.      Adab Dalam Berjihad
1.      tidak berbuat khianat, tidak membunuh wanita dan anak kecil, orang tua, para pendeta dan rahib (ahli ibadah ) yang tidak ikut berperang, akan tetapi jika mereka ikut berperang atau mereka ikut menyusun siasat perang maka mereka boleh dibunuh.
2.      bersih dari sifat ujub atau takabur, sombong dan riya' serta tidak mengharapkan bertemu dengan musuh dan tidak boleh (menyiksa dengan) membakar manusia atau hewan.
3.      mendakwahkan Islam kepada musuh sebelum berperang, jika mereka tidak bersedia, maka mereka disuruh membayar jizyah atau upeti, namun jika menolak maka mereka boleh diperangi.

Dalam peperangan suci nabi SAW melarang:
a.       membunuh perempuan dan anak kecil.
b.      membunuh Asif (orang yang dipekerjakan pada tentara.
c.       Orang yang lanjut usia dan tidak sanggup berperang.
d.      Memotong motong badan pasukan lawan.
4.      Hukum Lari Dari Medan Perang.
Jika peperangan telah berkecamuk dan dua pasukan telah bertemu maka seorang mujahid tidak boleh melarikan diri kecuali dalam dua kondisi yaitu, lari untuk mempersiapkan peperangan kembali atau bergabung ke dalam pasukan kaum muslimin yang lain. Sebagaimana firman Allah: (QS. Al-Anfal: 15-16)
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçGŠÉ)s9 tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. $Zÿômy Ÿxsù ãNèdq9uqè? u$t/÷ŠF{$# ÇÊÎÈ `tBur öNÎgÏj9uqム7Í´tBöqtƒ ÿ¼çntç/ߊ žwÎ) $]ùÌhystGãB @A$tGÉ)Ïj9 ÷rr& #¸ÉiystGãB 4n<Î) 7pt¤Ïù ôs)sù uä!$t/ 5=ŸÒtóÎ/ šÆÏiB «!$# çm1urù'tBur ãN¨Yygy_ ( š[ø©Î/ur 玍ÅÁpRùQ$# ÇÊÏÈ [6]
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya.

Keutamaan mati syahid di jalan Allah:
Ÿwur ¨ûtù|¡øtrB tûïÏ%©!$# (#qè=ÏFè% Îû È@Î6y «!$# $O?ºuqøBr& 4 ö@t/ íä!$uŠômr& yYÏã óOÎgÎn/u tbqè%yöãƒ ÇÊÏÒÈ
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. (QS. Ali Imran: 169)
Dari Anas dari Nabi:  beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi).

Pendapat ulama tentang jihad
1.      Abu Hasan Ali bin Abi Bakar Al Marghinani dalam kitab Al Hidayah.
“Jihad bukanlah diwajibkan karena kewajiban jihad itu sendiri (Li’Amihi). Karena jihad itu menyebabkan kerusakan (Ifsad). Tetapi jihad itu diwajibkan karena jihad itu meneguhkan agama Allah dan menangkis kejahatan (Daf ‘usy Syarr’i) dari hamba hambanya.”
Digunakan kata (Daf ‘usy Syarr’i) menunjukkan bahwa jihad itu, asal mulanya digunakan untuk menangkis serangan. Oleh karena itu jihad digunakan untuk bertahan bukan untuk menyerang.
Senada dengan pendapat diatas imam Mirja Ghulam Ahmad menyatakan bahwa “singkatnya terdapat 3 katagori perang dalam islam (1) untuk melindungi diri sendiri. (2) untuk menghukum yaitu darah dengan darah (3) menciptakan perdamaian, yakni memerangi semua kekuatan yang menghalangi orang memeluk agama islam. Karena tidak ada perinntah untuk memaks seseorang masuk agama islam dengan ancaman pembunuhan maka tidak perlu ada pertumpahan darah.[7]
2.      Imam ghazali mujahid islam pada abab kelima hijriah dalam kitab Mukasyafatul Qulub, menulis sebagai berikut:
“diutarakan oleh berbagai ahl’ ma’rifah bahwa jihad itu ada tiga macam (1) jihad terhadap orang kafir. (2) jihad dengan dalil dalil dan ilmu pengetahuan dengan orang orang dzalim. (3) jihad dengan hawa nafsu dan amarah.”[8]
3.      Maulana Abul Kalam Asad, pujangga, ulama dan negarawan indonesia telah mengatakan sebagai berikut:
“mengenai masalah jihad telah terjadi kesalahpahaman yang serius. Banyak orang yang mengartikan bahwa jihad itu berperang (kekerasan). Orang orang yang memusihi islam juga mengalami kesalahpahaman ini. Padahal dengan  pengertian ini berarti telah membatasi hukum yang amat luas lagi suci dan luhur. Dalam istilah al Quran dan shunnah jihad artinya usaha keras untuk mengatasi kepentingan pribadi guna kepentingan kebenaran. Usaha ini dilakukan dengan lisan, harta, membelanjakan waktu, umur dan macam macamnya dengan memelihara berbagai macam kesukaran, dan juga dengan menghadapi musuh yang menumpahkan darah. Untuk menghadapi pasukan musuh diperlukan waktu tertentu, tetapi untuk menghadapi diri pribadi bagi seorang mukmin ialah terjadi sepanjang usia.”
4.      Maulvi Sanaulah salah satu penentang imam Mirja Ghulam Ahmad mengatakan:
“karena ulama kita mengatakan jihad dengan pedang adalah pemberontakan dan diharamkan dengan islam sedangkan musuh musuh islam mengumandangkan perang bukan dengan pedang tetapi pena maka yang dibutuhkan demikian adalah jihad dengan pena.”[9]
5.      Sayyid Ahmad Barelvi, Mujahid Abad ke13H yang syahid melawan sikh dibarat laut india pada tahun 1931 berpendapat sebagai berikut:
“ketika dia berjihad melawan sikh dibarat laut india padahal orang Inggris sedang menjajah, menguasai negara ini dan orang orang inggris itu tidak mengetahui agama islam melakukan jihad disetiap rumah dan dan berjuang mendapatkan India dari mereka. Dia menjawab pemerintah inggris mungkin menolak islam, tetapi mereka tidak menindas kaum muslim. Mereka juga tidak melarang umat islam beribadah sesuai dengan agamanya. Dengan alasan tersebut apakah kita akan melawannya dengan menumpahkan darah yang tidak perlu bagi kedua belah pihak. Hal ini berlawanan dengan prinsip prinsip agama”[10]



BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Jihad di jalan Allah adalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah dan meninggikan kalimatNya.
jihad terbagi 3, yaitu:
1.      Berjuang melawan musuh yang kelihatan.
2.      Berjuang melawan syetan.
3.      Berjuang melawan hawa nafsu
Dalam peperangan suci nabi SAW melarang:
a.       membunuh perempuan dan anak kecil.
b.      membunuh Asif (orang yang dipekerjakan pada tentara.
c.       Orang yang lanjut usia dan tidak sanggup berperang.
d.      Memotong motong badan pasukan lawan.






















DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Hasan Alhadar, Pelajaran Agama islam, bulan bintang, cetakan pertama 1956
Al Quran karim
Boedi abdullah, Taktis Jihad Dalam Islam, PT Al’ma’rif, Bandung cetakan pertama, 1980
Nanang Iskandar, Kemenangan Islam, darul kutubu islamiah, jakarta, 2000
Majalah Iman 1948.
Musalmanon Karoslan Mstaqbil, oleh sayyid tufail ahmad, edisi 3 1940.
Shahih bukhori
Shahih muslim
Http;//sayifulkariem.blogdetik.com/2010/01/11/birrulwalidain-lebih-baik-daripada-jihad-fisabilillah/09-10-2011
Http;//www.ansharuttauhid.com/publikasi/artikel/148-wanita dan jihad fisabilillah;html 09-10-2011
Http;//dimazatuh.wordpress.com/2008/07/19/15/ 09-10-2011
Http;//asoib001.tripod.com/jihadfisabilillah.com 09-10-2011


[1]Htto;//asoib001.tripod.com/jihadfisabilillah.com 09-10-2011
[2] Abdullah Hasan Alhadar, Pelajaran Agama islam, bulan bintang, cetakan pertama 1956. Hal 76
[3] Al Quran karim
[4] Al Quran karim
[5] Al Quran karim
[6] Al Quran karim
[7] Masih hindustan main. Hal  18-19.
[8] Htto;//www.ansharuttauhid.com/publikasi/artikel/148-wanita dan jihad fisabilillah;html 09-10-2011
[9] Majalah Iman 1948.
[10] Musalmanon Karoslan Mstaqbil, oleh sayyid tufail ahmad, edisi 3 1940.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar