Sabtu, 07 Januari 2012

Pengertian Hukum Pencuri Potong Tangan


BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Pencuri Potong Tangan
Pencuri bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua: Pencuri yang diancam hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang dihukuman had dibagi menjadi dua: Sariqah Sugra ( pencuri kecil/biasa) dan sariqah kubra ( pencuri besar/ pembegalan). Yang dimaksud dengan pencuri kecil adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pencuri besar adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan atau dengan kekerasan.
Perbedaan antara pencuri biasa dengan hirabah. Antara lain, bahwa dalam pencuri biasa ada dua syarat yang harus dipenuhi, mengambil harta tanpa pengetahuan pemiliknya. Sedangkan unsur pokok dalam pembegalan adalah terang-terangan atau pencuri bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua, pencuri yang diancam dengan hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir.
Perbedaan antara pencuri dengan penggelapan, antara lain:
a.       Hukuman pencurian adalah had, sedangkan hukuman penggelapan adalah ta’zir.
b.      Unsur material dalam pencurian adalah mengambil harta secara diam-diam, sedangkan unsur material dalam penggelapan adalah mengambil harta dengan tidak diam.
c.       Diisyaratkan dalam pencurian adalah bahwa harta yang dicuri itu tersimpan pada tempat penyimpanan yang layak, sedangkan dalam penggelapan tidak diisyartkan demikian.
d.      Diisyaratkan dalam pencuri harta yang dicuri itu telah mencapai nisbah, sedangkan dalam penggelapan tidak diisyaratkan demikian.
Dengan demikian, penggelapan dalam hukum barat mirip dengan penggelapan dalam hukumkan islam.[1]




B.     Bunyi Hadist

حَدَّثَنَا اِسْمَاعِيْلَ بْنُ اَبِى اَوْيَسٍ عَنْ اِبْنِ وَهْبٍ عَنْ يُوْنُسَ عَنْ اِبْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنَ الزَّبِيْرُوَعُمْرَةَ عَنْ عَا ئِشَةَ عَنْ النَّبِى صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُالسَّارِقِ فِى رُبُعِ دِيْنَارٍ( اخرجه البخارى فى كتاب الحدودباب قول الله تعال والسارقه فقطعواايديهاَ

Artinya:
..Aisyah Ra, Nabi SAW bersabda. “ Tangan pencuri dipotong jika mencuri serempat Dinar.” ( HR.-Bukhairy pada kitab Hudud bab perman Allah pencuri laki-laki dan pencuri wanita maka potonglah tangan mereka).[2]
Berdasarkan hadits diatas diterangkan bahwa mencuri dapat dipotong tangannya jika ia mencuri sesuatu seharga serempat Dinar.
Perintah yang mewajibkan memberikan hukuman kepada pencuri ditetapkan dalam Al-quran, dan tidak disebutkan batas ukuran( nishab) yang mewajibkan tangan si pelaku dipotong, maka terjadilah perbedaan ulama dalam menentukan masalah-masalah terkait dengan hal tersebut.
Jumhur ulama mensyaratkan harus sampai nishab berdasarkan ketetapan hadits- hadits terkait dalam hal itu. Sedangkan Al-khawarij tidak mensyaratka,  bahkan berpendapat langsung dipotong  tangan, baik yang dicuri tidak sampai nishab apalagi lebih, karena ayat yang Bukhari bahwa Rasulullah SAW. 
لَعَنَ اللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ البَيْضَهَ فَتَقْطَعُ يَدَهُ وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
....“ Allah melaknat pencuri yang mencari telur kemudian dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya”[3]....
Maksud hadits tersebut “ mencuri telor ” itu bukan benar-benar dipotong tangannya, melainkan menginformasikan betapa hina dan meruginya perbuatan mencuri,karena bila ia sudah bisa dan terbiasa mengambil hal-hal sepele, tentu ia akan berani mencuri barang yang nilainya mencapai nishab yang wajib dipotong tangannya. Demikian juga maksud hadits tersebut untuk mengancam dan menimbulkan rasa takut bagi yang ingin mencuri.
Jumhur ulama berbeda pendapat menentukan ukuran nishab itu setelah sepakat mensyaratkan harus sampai nishab 20 pendapat, yang berdasarkan dalil hanya 2 pendapat yaitu:
Pendapat pertama, nishab barang yang dicuri harus mencapai ¼ dinar emas dan 3 dirham perak,ini pendapat para ulama fiqih dari Hijaz, Asy-Syafi’i dan lainnya berdasarkan hadits Aisya tersebut diatas merupakan penjelasan bagi ayat Al- quran yang muthlak.
Pendapat kedua,Al-Hadawiyyah dan kebanyakan pakar fiqih irak tidak mewajibkan potong tangan kecuali mencapai nishab 10.000 dirham perak.
Dari berbagai riwayat tersebut riwayat disimpulkan, adanya perbedaan ulama menentukan harga perisai tersebut dari mulai harga 3 dirham 10 dirham atau lainnya, dan riwayat ¼ dinar pada hadits Aisya jelas-jelas menentukan berapa nilai/ harga.[4]
Sesuai dengan definisinya unsur pencurian adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam, yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupak milik orang lain dan ada itikad yang tidak baik diantaranya:
a.       Mengambil Harta Secara Diam-Diam
Mengambil harta diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaanya, seperti mengambil barang dari orang lain ketika penghuninya sedang tidur. Pengambila harta itu dapat dianggap sempurna jika:
1.      Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya.
2.      Barang  yang dicuri itu telah berpindah tangan dari pemiliknya
3.      Barang yang dicuri itu telah berpindah tangan ketangan si pencuri.
Mazhab empat dan syi’ah serta KUH pidana di Indonesia menetapkan bahwa pencurian terhadap barang yang tidak ada tempatnya( hiriz) tidak dapat diancam dengan hukuman had ( potong tangan), melainkan hukuman ta’zir. Misalnya seorang pencuri binatang yang akan kembali kekandangnya dan masih dijalan serta tidak ada pengembalanya.
b.      Barang Yang Dicuri Berupa Harta
Diisyaratkan yang dicuri itu berupa harta:
1.      Yang bergerak
2.      Bergerak
3.      Memiliki tempat penyimpanan yang layak
4.      Sampai nisabnya.
Mazhab maliki,syafi’I, dan hambali menyatakan bahwa harta itu berupa harta yang mungkin dimiliki dan diperjual belikan, meskipun dalam penerapan prinsip ini mereka berbeda pendapat dalam kasus pencurian mushaf al-Quran, kitab-kitab ilmiah, buah-buahan, alat musik, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Abu Hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian pula sebaliknya anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman potongan tagan, karena mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan seterusnya ke atas. Menurut imam abu hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami istri.[5]
B. Syarat Pelaksanaan Hukum Potong Tangan
Tangan pencuri harus dipotong dengan tiga syarat yaitu :
1.      Pencuri sudah dewasa.
2.      Pencuri berakal sehat
3.      Nilai barang yang dicuri telah mencapai nisbah serempat dinar dan diambil dari tempat penyimpanan yang layak, dan si pencuri tidak ikut memilikinya serta bukan barang yang syubhat.[6]

Pencuri yang telah memenuhi syarat untuk dipotong tangannya ada 2 hukuman yaitu:
1.      Ia harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada.
2.      Harus potong tangannya.( baik pencuri yang miskin atau yang kaya).
Keharusan memotong tangan pencuri berdasarkan firman ALLAH ta’ala” potonglah tangannya”. Mendahulukan memotong tangan yang kanan, adalah tafsiran ibnu Abbas tentang ayat tersebut. Yaitu karena tangan kanan lah yang biasa mempunyai kekuatan.
Menurut Qadli Abu Thayib: boleh mendahulukan yang kiri sebab untuk pengajaran, yang memotongnya sampai pergelangan tangan, begitu juga pendapat Abu Bakar dan Umar akan tetapi kalau mencuri lagi, dipotong kaki kirinya, Apabila mencuri lagi dipotong tangannya dan apabila mencuri juga kaki kirinya yang tinggal dipotong juga. Demikianlah perintah Rasulullah SAW, “ Kalau sudah tidak mempunyai tangan dan kaki masih mencuri, harus dibunuh.”
Abu Dawud dan Nasa’i meriwayatkan  bahwa:

اَمَرَبِقَطْعِ السَّارِقِ فِي الْأَرْبَعَةِ وَقَالَ فِي الْخَمْسَةِ :اُقْتُلُوْهُ      

Artinya:
“ Nabi memerintahkan untuk memotong tangan pencuri sampai 4 anggota ( 2 tangan 2 kaki ) dan beliau bersabda  pada pencuri yang kelima “ Bunuhlah dia”. ( H.R. Abu Dawud dan Nasai).[7]

Dalil pemotongan tangan kanan pencuri yang telah memenuhi syarat dihukum potong
.ûÈõs9 |MÜ|¡o0 ¥n<Î) x8ytƒ ÓÍ_n=çFø)tGÏ9 !$tB O$tRr& 7ÝÅ$t6Î/ yÏtƒ y7øs9Î) y7n=çFø%L{ ( þÎoTÎ) Ú%s{r& ©!$# ¡>u tûüÏJn=»yèø9$# ÇËÑÈ
28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah,Tuhan sekalian alam” ( QS Al-maidah: 28).[8]
Sedangkan menurut bacaan Ibnu mas’ud ra’ yaitu:                                                                           
السَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْمَانَهُمَا  
Artinya:
“ orang laki-laki yang mencuri orang perempuan yang mencuri, potonglah tangan kanan mereke”.
     Ta’ziran untuk mencuri yang telah menjalani had potong tangan, kaki sampai empat kali itu menurut kebijakan hakim, boleh berupa cambukan, penahan atau pengasingan ditempat yang jauh, karena mencuri adalah perbuatan maksiat dan meresahkan.[9]
     Adapun pendapat  yang menyebutkan hukum membunuh atas pencuri yang melakukan pencurian kelima kalinya itu, berdasarkan  hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Pendapat ini adalah marjuh dan dhaif, karena hadisnya dhaif. Menurut imam An Nasai hadis yang menerangkan hukum membunuh  pencurian kelima kali adalah hadis munkar. Apabila hadis tentang kasus ini tetap adanya, maka sudah dimansukh. Demikian kata imam as-syafi’I  dan az-Zuhri dan az-Zuhri.
     Adapun ketetapan untuk memotong tangan pencuri yang mengambil tiga dirham atau lebih serta tidak menerapkan hukuman seperti itu pada  pencopet atau pada orang yang merampas harta orang lain, karena pencuri tidak mungkin dihindari( perbuatannya). Andaikata tidak ditetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri, niscaya pencurian akan merajalela dan manusia akan saling mencuri satu sama lain. Berbeda dengan perampokan dan pencopet, perampuk adalah orang yang mengambil hak orang lain secara terang-terangan dihadapan khalayak, sehingga memungkinkan bagi orang-orang yang meliahat kejadian itu untuk menangkapnya, lalu mengambalikan harta yang di zhalimi atau menjadi saksi atas kejadian itu di depan mahkamah. Sedangkan pencopet, sesungguhnya ia hanya dapat  mengambil harta disaat pemiliknya lengah, sehingga ada sedikit unsur kecerobohan dari sang pemilik harta.
     Adapun ketetapan untuk memotong tangan pencuri yang mencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar, lalu menetapkan ganti rugi atas terpotongnya sebuah tangan tangan tanpa senganja senilai lima ratus dinar, juga termasuk diantara bukti-bukti keagungan maslahat dan hikmah yang dikandung oleh syariat islam. Karena, dalam kedua hal itu syariat telah memberi perhatian serius pada dua sisi yang berbeda. Dalam masalah pencurian, tangan itu dinilai seperempat.dinar demi menjaga keamanan harta.sementara dalam masalah diyat( ganti rugi atas terpotongnya tangan seseorang tanpa sengaja), tangan itu dinilai lima ratus dinar, yakni  demi menjaga keamanan tangan.
     Adapun pengkhususan kadar ini(serempat dinar) batasan dperbolehkannya memotong tangan pencuri. Alasannya adalah, adanya suatu kemestian untuk menetapkan kadar tertentu yang menjadi batasan dilaksanakannya kewajiban untuk memotong tangan. Dan syariat tidak pernah menetapkan hal yag seperti itu. Demikian pula hikmah ALLAH subhanahu wa ta’ala dan rahmat serta kebaikannya sangat jauh dari hal-hal itu.[10]

C. Para Ahli Hadits
Pendapat imam syafi’I dalam buku bliau  Fiqih Imam Syafi’I, beliau berpendapat bahwa yang dimaksud pencurian itu adalah mengambil harta benda orang lain secara sembunyi-sembunyi secara zhalim dari tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Sesuai hukum al-quran, sanksi had pencurian wajib dijatuhkan kepada seorang pencuri dengan niat memberikan efek jera, menghentikan tindakan pencuri tersebut .        

Dalam firman Allah swt
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
38 Artinya :
         laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”( Q.S.Al-maidah: 38).
Tangan seorang pencuri boleh dipotong jika memenuhi tujuh macam persyaratan.
1.       Orang yang telah baligh
2.       Berakal
3.       Tanpa ada keterpaksaan
4.       Mempunyai tanggung jawab melaksanakan hukum islam
5.       Mengambil harta benda sebanyak nisab (kira-kira ¼ dinar)
6.       Dari tempat penyimpanan harta benda
7.       Tidak ada hubungan kepemilikan dan tidak ada unsur kepemilikan yang samar terkait harta yang dicuri, baik dia seorang muslim, kafir dzimmi atau orang murtad.

Jadi hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan kepada anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa. Sesuai dengan dua hadits yang mahsyur yaitu,” Tanggung jawab hukum dihapuskan dari diri tiga orang ,” dan hadits yang lain mengatakan  “ Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku agar mengampuni perbuatan yang dilakukan umatku karena lalai, lupa, dan perbuatan yang terpaksa mereka lakukan.”[11]    
Sedangkan menurut Abu Hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian pula sebaliknya anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman potongan tagan, karena mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan seterusnya ke atas. Menurut imam abu hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami istri.

C.     Analisis
Dari beberapa pendapat ulama diatas saya dapat memahami bahwa seseorang yang mencuri harta orang lain maka ia akan dihukum dengan potong tangan, akan tetapi sebelum  sebelum melaksanakan potong tangan ia harus memeliki beberapa persyaratan diantaranya, orang tersebut telah baliq, berakal, tanpa ada keteroaksaan, mempunyai tanggung  jawab hukuman islam, mengambil harta benda sebanyak nishab( kira-kira ¼ dinar)dll. Maka dari itu hukuman potong tangan tidak diberlakukan kepada anak-anak,  orang gila, dan orang yang dipaksa. Sedangkan menurut Abu hanifah, tidak wajib dikenakan hukukan potong tangan pada pencurian  harta dalam keluarga yang mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam syafi’i dan imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan, karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya  keatas. Menurut imam abu hanifah, tidak ada hukuman potong tanganpada kasus pencurian antara suami istri.  
           





BAB III
PENUTUP
Simpulan
Hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan dalam tindak pidana pencurian harta yang didalamnya mengandung unsur kepemilikan absurd bagi pencuri. Sesuai hadits yang dikemukakan,Apabila seorang muslim mencuri harta baitul mal dan dia mempunyai hak atas harta tersebut, maka tangannya tidak boleh dipotong.
Hukum potong tangan tidak berlaku dalam kasus pencurian harta yang dighashab dari tangan pengghasbah . sebab penghasbah mencuba menyimpan harta disebuah tempat yang tidak direlakan oleh pemilik harta tersebut.
Pencurian adalah mengambil harta benda orang lain secara sembunyi-sembunyi, tindakan pidana dan mengambilnya secara zhalim ditempat penyimpanan harta benda tersebut  dengan syarat-syarat tertentu.
Tangan seorang pencuri boleh dipotong jika memenuhi tujuh macam persyaratan.
1.       Orang yang telah baligh
2.       Berakal
3.       Tanpa ada keterpaksaan
4.       Mempunyai tanggung jawab melaksanakan hukum islam
5.       Mengambil harta benda sebanyak nisab (kira-kira ¼ dinar)
6.       Dari tempat penyimpanan harta benda
7.       Tidak ada hubungan kepemilikan dan tidak ada unsur kepemilikan yang samar terkait harta yang dicuri, baik dia seorang muslim, kafir dzimmi atau orang murtad.







DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan terjemah
A. djazuli.  Fiqih jinayah, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1996
Daib al-bigha, Mustafa. Tadzhib.  Al-Hidayah: Surabaya. 2008
Muhammad bin ismail al-amir ash-shan’ani. Subulussalam. Darus sunnah press: Jakarta timur. 2008
 Taimiyah Ibnu . Hukum Islam Dalam Timbangan Akal dan Hikmah, Pustaka Azzam, 1975.

Moh. Rifa’I dkk. Kifayatul akhyar. CV. Toha Putra: Semarang. 1978

Zuhaili Wahbah fiqih imam Syafi’i. PT Niaga Swadaya: Jakarta 2008 


[1]Djazuli, fiqh jinayah (PT Raja Grafindo Persada:  jakarta). H 71-72
[2] Abidin ja’far , M. Nor fuadiy  Hadits Nabawi( Antasari Press: Banjarmasin 2006) h. 102
[3] Muhammad  bin ismail al-amir ash-shan’a ni  Subussalam ( Darus Sunah Press: jakarta timur 2008),                        h  .358-359
[4]  Ibid 359-361
[5] Djazuli,  Op-cit. h.  73- 76
                [6]. Mustafa daib al-bigha, tadzhib, (al-hidayah: Surabaya, 2008) h.531-536                                

 [7] Moh. Rifai, Moh Zuhri Salomo.(Semarang, CV Toha Putra 1978). Hal. 384    
 [8]AL-Quran,  ( Bandung, cv Diponegoro, 2000). Hal 89   
               [9]. Mustafa daib al-bigha, Up-cit hal.535-536.                                                                                      

[10] Ibnu Taimiyah . Hukum Islam Dalam Timbangan Akal dan Hikmah, (Pustaka Azzam, 1975.).hal 157-161
[11] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I ( Jakarta, PT. Niaga Swadaya : 2008). Hal 294-297

Tidak ada komentar:

Posting Komentar