Sabtu, 07 Januari 2012

Anjuran Nikah

BAB I
PENDAHULUAN

حديث أنس بن مالك رضي الله عنه, قال: جاء ثلا ثة دهط إلى بيوت أزواج النبي ص.م  يسأ لون عن عبادة النبي ص.م فلما أخبروا كأنهم تعالوها, فقالوا: وأين نحن من النبي ص.م, قد غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر, قال أحدهم: أما أنا فإنى أصلى الليل أبد, وقال اخر: أنا أصوم الدهر ولا أفطرا. وقال اخر: أنا اعتزل النساء قلا أتروج أبدا. فجاء رسو ل الله ص.م, فقال: أنتم الذين قلتم كذا وكذ, أما والله إنى لأخشاكم الله وأتقاكم له, لكنى أصوم وأفطرا وأصلى وأرقد, وأتروج النساء عمن رغب عن سنى فليسى سنى.

Artinya : “ Hadits Anas bin Malik ra, dimana ia berkata : Ada dua orang dating ke rumah-rumah istri Nabi Saw menanyakan tentang ibadah Nabi Saw. Setelah diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ringan ibadah beliau itu, lalu mereka berkata : Dimanakah kami (bila disbanding) dari (ibadah) Nabi Saw yang telah diampuni dosanya yang telah lewat dan yang akan datang”. Salah seorang di antara mereka berkata : “Saya selalu shalat malam selama-lamanya, saya puasa sepanjang masa dan tidak pernah berbuka. Dan yang lain berkata : Saya menjauhi wanita dan tidak akan kawin selama-lamanya. Kemudian Rasulullah Saw datang, lalu bersabda : Kamu yang berkata begini begini ? Ingatlah, demi Allah aku adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di antara kamu sekalian, namun aku berpuasa dan tidak berpuasa,shalat malam dan tidur, serta aku kawin dengan wanita, siapa yang tidak senang pada sunnahku, maka ia tidak termasuk ummatku”.  (Al Bukhari mentakhrij hadits ini dalam kitab nikah bab tentang anjuran untuk nikah).
Berikut ini akan dibahas mengenai ajuran untuk nikah, marilah kita simak pembahasan pada Bab selanjutnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      ANJURAN NIKAH

3069. عن عبد الرحمن بن يزيد عن عند الله قال لنارسول الله صلى الله عليه وسلم يامعشر الصباب من استطاع منكم البأة فلينكح فانه أغض للبصر واحصن للضرج ومن لا فليصم فإن الصوم له وجاء.

3069. Dari Abdur Rahman ibnu Yazid dan Abdullah ra. berkata: “Rasulullah saw. telah bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang telah mampu memberi belanja nikah, maka segeralah Ia menikah, karena hal itu lebih dapat menundukkan pandangan mata, dan lebih menjaga kemaluan dan perbuatan keji; dan siapa yang belum mampu,. maka berpuasalah, karena puasa dapat menekan hawa nafsunya.[1]

Menurut pengertian sebagian fukaha perkawinan ialah:

عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ النكاح أوالتزويح أومعنا هما

Aqad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan, kelamin dengan lafadz nikah atau Ziwaj atau yang semakna keduanya”.

Pengertian ini dibuat hanya melihat dan satu segi saja ialah kebolehan hukum, dalam hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang semula dilarang menjadi dibolehkan. Padahal setiap perbuatan hukum itu mempunyai tujuan akibat ataupun pengaruhnya. Hal-hal inilah yang menjadikan perhatian manusia pada umumnya dalam kehidupannya sehari-hari. Dapat terjadinya perceraian, kurang adanya keseimbangan antara suami istri, sehingga memerlukan penegasan arti perkawinan bukan saja dan segi kebolehan hubungan tetapi juga dari segi tujuan dan akibat hukumnya. Jika kita menyadari hal itu pengertian perkawinan di atas harus diperluas sehingga mencakup pelaksanaan, tujuan dan akibat hukumnya. Pengei seperti ini kita dapati para ahli hukum Islam Mutaakh khiriin.[2]

Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Firman Allah
`ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs? ÇÍÒÈ  

Dan segala sesuatu Kami jadikan berjodoh-jodohan, agar kamu sekalian mau berpikir.” (Adz-Dzariat: 49)

Firman-Nya pula:
z`»ysö6ß Ï%©!$# t,n=y{ ylºurøF{$# $yg¯=à2 $£JÏB àMÎ7/Yè? ÞÚöF{$# ô`ÏBur óOÎgÅ¡àÿRr& $£JÏBur Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÌÏÈ  

Maha suci Tuhan yang telah menciptakan segala sesuatu berjodoh-jodohan, baik tumbuh-tumbuhan maupun diri mereka sendiri dan lain-lain yang tidak mereka ketahui.” (Yaa sin: 36)

Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang-biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positip dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Firman Allah:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur
Wahai man usia, Kami telah jadikaz kamu sekalian dan. laki-laki dan perernpuan.” (Al-Hujuraat: 13)
Firman-Nya pula:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qà)®?$# ãNä3­/u Ï%©!$# /ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur t,n=yzur $pk÷]ÏB $ygy_÷ry £]t/ur $uKåk÷]ÏB Zw%y`Í #ZŽÏWx. [ä!$|¡ÎSur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# Ï%©!$# tbqä9uä!$|¡s? ¾ÏmÎ/ tP%tnöF{$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3øn=tæ $Y6ŠÏ%u ÇÊÈ  

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”.[3] (Q.S An-Nisaa: 1)

Allah telah menciptakan lelaki dan perempuan sehingga mereka dapat berhubungan satu sama lain, sehingga mencintai, menghasilkan keturunan serta hidup dalam kedamaian sesuai dengan perintah Allah SWT dan petunjuk dan Rasul-Nya.

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan anakmu pasangan dari jenismu sendiri agar kalian dapat hidup damai bersamanya, dan telah dijadikan-nya rasa kasih sayang di antaramu. Sesungguhnya sedemikian terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS  Ar Ruum: 21)

Selain dalam kitabullah, terdapat banyak hadis dan Rasulullah Muhammad SAW yang menjelaskan lebih lanjut tentang lembaga penkawinan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
لا رهبا نية في الا سلام
Tiada kerahiban dalam Islam

Membujang tidak dianggap perilaku yang baik dalam Islam atau merupakan cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah seperti yang dilakukan oleh agama lain: Kristen, Budha dan Jainisme, dan lain-lain.
Nabi SAW telah mengingatkan:
يامعشر الشاب من ستطاع ألباءة فلمقو وج فإنه أغضر للصر وأحصن للضرج.
Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu diantaramu untuk menikah maka hendaklah menikah karena akan menundukkan pandanganmu dan memelihara kehormatanmu.
Dan Nabi SAW telah menyebutkan bahwa kehormatan merupakan “sebagaian dan Imam”.
الحياء من الايمان
Kehormatan/malu itu sebagaian dari Iman.

Maka untuk memperoleh kehormatan dan mencapai kesempurnaan Iman seseorang, salah satu caranya adalah memikul sebagaimana dijelaskan oleh Nabi SAW:
النكحء من سنتى فمن رغب عن سنتى فليسى منى.
Menikah itu merupakan sunnahku, maka barangsiapa yang membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku.[4]

Agama Islam menganjurkan, supaya orang yang kuasa dan mampu berkawin. Anjuran ini nyata dalam Quran seperti firman Allah yang telah tersebut dahulu.
Begitu juga Rasulullah menganjurkan berkawin dengan sabdanya yang artinya; Artinya: “Hai sekalian pemuda, siapa yang sanggup bersetubuh, (karena ada belanja perkawinan), hendaklah berkawin, karena berkawin itu lebih merendahkan pemandangan mata dan memelihara kehormatan. Barangsiapa yang tiada sanggup berkawin, hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu mengurangkan keinginan sahwat”.

Dalam riwajat Anas tersebut demikian: Bahwa beberapa orang diantara sahabat-sahabat Nabi. s.a.w. ada berkata: ,,Aku akan menghindarkan wanita dan tiada akan berkawin”.
Berkata yang lain : ,,Aku akan terus bersembahyang dan tiada akan tidur”. Berkata pula yang lain: ,,Aku akan berpuasa terus menerus dan tiada akan berbuka”.
Kemudian sampai berita itu kepada Nabi s.a.w. lalu ia berkata Bagaimanakah hanya kaum itu berkata demikian?
Tetapi aku berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa), sembahyang dan tidur dan berkawin dengan wanita. Siapa yang benci terhadap sunnahku (sistimku), maka tiadalah ia dan padaku”. (hadits sahih)
Dan lagi riwajat Anas, ia berkata : Adalah Nabi s.a.w. meunuju ruh kami berkawin dan melarang tabattul (tidak mau berkawin) dengan larangan yang sangat, seraya katanya: ,,Kawinilah wanita yang penyayang dan banyak anak, karena aku berlomba-lomba banyak umat dengan kamu bersama Nabi-Nabi pada hari kiamat”. (riwayat Ahmad dan disahkan oleh Ibnu Hibban).
Hadits-hadits tersebut menjadi dalil dan bukti yang nyata bahwa dalam syari’at Islam tidak diizinkan seseorang beribadat terus- menerus, seperti sembahyang malam dengan tiada tidur; puasa dengan tiada berbuka dsb, melainkan dianjurkan, supaya menempuh jalan tengah. Semhahyang diwaktu sembahyang, tidur diwaktu tidur, puasa diwaktu puasa, berbuka diwaktu berbuka dan begitulah seterusnya.
Dalam hadits Nabi yang lain lebih tegas dinyatakan demikian: “Sesungguhnya bagi Tuhanmu ada hak (beribadat kepadaNya), bagi dirimu ada hak (tidur, makan, minum dsb.) dan bagi keluargamu ada hak (bergaul dengan dia). Oleh sebab itu hendaklah kamu berikan hak itu kepada yang empunyanya masing-masing!”
Begitu juga hadits tersebut menolak pendapat orang yang melarang menyukai atau melakukan yang halal yang baik-baik, seperti makanan dan minuman yang lezat rasanya, pakaian yang indah dan cantik rupanya. Bahkan Allah mengancam orang itu dengan firmannya yang Artinya : Katakanlah! ,Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang dilahirkannya untuk hambaNya dan yang baik_dari pada rezeki!” Ja’ni orang tidak boleh mengharamkan demikian itu.[5]
Terkadang ada orang yang ragu-agu untuk kawin, karena sangat takut memikul beban berat dan menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan.
Islam mempeningatkan bahwa dengan kawin, Allah akan memberikan kepadanya penghidupan yang berkecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitannya dan diberikannya kekuatan yang mampu mengatasi kemiskinan.
Firman Allah:
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”. (QS. An-Nur: 32)

Suatu saat manusia berkhayal untuk hidup membujang dan menjauhkan diri dari masalah duniawi, hidup hanya untuk shalat malam, berpuasa dan tidak mau kawin selamanya sebagai hidupnya seorang pendeta yang menyalahi tabi’at (naluri) manusia sehat. Islam memperingatkan bahwa hidup semacam itu berlawanan dengan fitrah dan menyalahi ajaran Agama. Karena Nabi saw. sebagai seorang yang paling takut dan bertaqwa kepada Allah, masih tetap berpuasa dan berbuka, shalat malam dan tidur serta kawin pula. Dan orang yang mau menyalahi tuntunan ini tidaklah patut digolongkan sebagai umat beliau yang baik.
Tujuan perkawinan kedua adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis yang mendasar untuk berkembang biak. Anak-anak merupakan pernyataan dari rasa keibuan dan kebapakan. Islam  memperhatikan tersedianya lingkungan yang sehat dan nyaman untuk membesarkan anak keturunan. Melahirkan anak dan mengabaikannya merupakan suatu jenis kejahatan/kriminil terhadap masyarakat, terhadap anak-anak itu sendiri dan terhadap kedua orang tuanya. Anak yang kehilangan kasih sayang orang tuanya, bila dia tak memperoleh pendidikan yang Islami selayaknya pada usia dininya, ditinggalkan kepada inang pengasuh anak, maka dia akan berkembang dengan pola pola perilaku yang anti sosial dan mungkin akan berakhir dengan tindak kriminal, keras kepala dan bersifat curang. Anak semacam itu mungkin tak akan pemah menemukan identitasnya karena dia telah terbiasa dengan cara yang salah itu sejak masa kanak-kanaknya. Tanpa kehidupan keluarga, yang dituntun dengan tatanan dan akhlaq yang Islami, bagaimana kita dapat mengharapkan seorang anak akan memiliki kesadaran Iman dan nilai-nilai ajaran Islam?
Selain pentingnya nilai-nilai moral ini: ketenangan, kedamaian dan kasih sayang. Islam tidak lantas berhenti hingga di sini. Ia memperkuat konsep asal keluarga ini dengan menetukan peranan lelaki dan perempuan sedemikian rupa sehingga masing-masing dapat berbuat sesuai dengan batas kemampuannya. Lelaki, yang sifalnya agresif, diwajibkan menjalakan fungsi-fungsi yang disebut: nafkah kehidupan, perlindungan, bcrhubungan dengan masalah-masalah dunia luar, dan menjadi pemimpin dalam keluarga itu. dipercayakan untuk mengasuh dan mendidik anak, menata rumah dan menciptakan suasana yang penuh kasih sayang dalam rumah tangganya. Dalam masyarakat Islam, istri tidak dipaksakan untuk bekerja mencari uang. Bahkan juga wanita yang belum nikah dicerai dan janda, dijamin kehidupanya oleh hukum yang akan membantu mereka memperoleh nafkah hidup yang layak. Sebenarnya, bekerja atau berniaga tidaklah tenlarang bagi wanita dalam Shaniah, asalkan di melakukannya dalam kerangka kerja yang sama dan seijin suaminya dan dia tak akan diperkenankan menangani kegiatan-kegiatan semacam itu bila tak ada hal yang membenarkan dia bekerja dan tanpa merugikan hak-hak suaminya. Segera saat seorang wanita menikah, maka waktu itu juga dia harus menjalankan tuntunan Islam dalam kehidupan berkeluarga. Peranan utamanya adalah berusaha mencapai kesejahteran rumah tangganya serta menyelesaikan berbagai urusan di dalam keluarganya itu. Bila dia memiliki harta sendiri dan kalau dia memilih untuk mengtisahakan kekayaanya itu maka dia berhak melakukan yang sedemikian itu tanpa seijin suaminya, asalkan hal ini tidak melanggar kewajibannya dan tanggung jawabnya atas anak-anaknya.
Oleh karena itu, perkawinan dalam Islam, secara luas adalah
1.    merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar
2.    suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan  
3.    cara untuk memperoleh keturunan yang sah
4.    memduduki fungsi sosial
5.    mendekatkan hubungan antàr keluarga dan solidaritas kelompok merupakan perbuatan menuju ketaqwaan
6.    merupakan suatu bentuk ibadah, yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Definisi dan tujuan perkawinan di atas nicaya akan menghasilkan dan melingkupi banyak pandangan tentang fungsi keluarga. Meskipun demikian, penyebab yang mempersulit dan mempengaruhi hubungan di antara keluarga dan masyarakat.[6]

B.       HIKMAH BERKAWIN.
Allah mendjadikan makhlukNya berpasang-pasangan menjadikan manusia laki-laki dan perempuan, menjadikan hewan jantan betina begitu pula tumbuhan dan lain-lain sebagainya.
Hikmahnya ialah Supaja manusia itu hidup berpasang-pasang hidup dua sejoli, hidup laki-isteri, membangunkan rumah yang damai dan teratur. Untuk itu haruslah diadakan ikatan dan pertalian yang kokoh yang tak mudah putus dan diputuskan ialah aqad nikah atau ijab, kabul perkawinan. Bila aqad’ nikah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersetia, akan membagunkan satu rumah tangga yang damai dan teratur, akan sehidup semati, sesakit dan sesenang, merunduk sama bungkuk melompat sama patah, sehingga mereka menjadi satu keluarga.
Dalam pada itu mereka akan melahirkan keturunan yang sah dalam masyarakat. Kemudian keturunan mereka itu akan membagunkan pula rumah tangga yang baru dari keluarga yang baru dan itulah seturusnya.
Dan beberapa keluarga dan rumah tangga itu berdirilah kampung, dan dari beberapa kampung berdirilah desa dan dan beberapa lahirlah negeri dan dari beberapa negeri lahirlah negara.
Itulah hikmahnya Allah menjadikan Adam jadi khalifah di bumi, sehingga anak-anaknya berkembang biak meramaikan dan memakmurkan bumi yang luas ini. Dalam pada itu Allah menjadikan apa yang dibumi ini untuk kebaikan dan kemuslihatan anak Adam itu.
Agama Islam menetapkan bahwa untuk membagunkan rumah tangga yang damai dan teratur, itu haruslah dengan perkawinan dan aqad nikah yang sah, serta diketahui oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, bahkan dianjurkan supaja diumumkan kepada tetangga dan karib kirabat dengan mengadakan pesta perkawinan (walimah).
Dengan demikian terpeliharalah keturunàn tiap-tiap keluarga dan mengenal tiap-tiap anak akan bapanya, terjauh dan bercampur aduk antara satu keluarga dengan yang lain atau anak-anak jang tak kenal aan ajahnya.
Lain dari pada itu kehidupan laki isteri dengan keturunannya turun-temurun adalah berhubung rapat dan bersangkut-paut bahkan bertali-temali, laksana rantai yang sama kuat dan tak ada putusnya.
Ketika anak masih kecil dijaga dan dipelihara oleh orang tuanya bila anak sudah dewasa dan orang tuanya sudah lemah dan tak sanggup berusaha, maka dijaga dan dipelihara pula oleh anaknya. Begitulah seterusnya turun-temurun, sehingga mereka hidup dengan aman dan makmur.
Alangkah malangnya nasib seorang wanita jang menyia-nyiakan kecantikannya waktu muda dengan berpoya-poya dan pergaulan bebas yang tak terbatas. Kemudian setelah habis manis sepah dibuang, maka wanita itu tinggal seorang diri, tak ada suami jang memeliharanya dan tak ada anak yang menyayanginya, bahkan tak ada keluarga jang membujuknya, seolah-olah ia tinggal dalam neraka dunia, Sesudah mengecap surga dunia beberapa waktu.
Demikianlah nasib sebagian wanita-wanita Barat yang tak bersuami waktu muda dan pemuda-pemudanya mogok berkawin karena cukup dengan berpoya-poya dan bergaul bebas yang tak berbatas itu.
Berlainan sekali dengan nasib seorang wanita yang bersuami waktu mudanya. Setelah tiba waktu tua, disampinginya ada suami yang memeliharanya dan ada anak yang mencintainya, seolah-olah ia hidup dalam surga dunia sejak dan kecil sampai waktu tuanya.
Inilah hikmah berkawin dan itulah faedah mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Lain dan pada itu faedah berkawin ialah memeliharakan diri seseorang, supaya jangan jatuh kelembah kejahatan (perzinaan). Karena bila ada isteri disampingnya tentu akan terhindarlah ia dari pada melakukan pekerjaan jang keji itu. Begitu juga wanita yang ada disampingnya suami, tentu akan terjauh dari maksiat tersebut.[7]




BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Menikah merupakan suatu kewajiban yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw, gunanya untuk menghindarkan kita kepada jalan kemaksiatan. Menikah juga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah. Menurut para ulama mazhab Syafi’i, ia bukan ibadah. Oleh karena itu, jika seseorang menazdarkannya maka tidak bersifat mengikat. Namun ulama mazhab Hanafi menganggapnya sebagai ibadah.




















DAFTAR PUSTAKA

Imam An-Nasa’iy, Sunan An Nasa’iy, Asy-Syifa, Semarang, 1992
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung, 1993
Abdurrahman, Perkawinan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Yunus Mahmdu,  Hukum Perkawinan dalam Islam, CV. Al-Hidayah, Jakarta,
Departemen Agama, Ilmu Fiqih, IAIN, Jakarta, 1985


[1]Imam An-Nasa’I, Imam Annasa’iy, Semarang, Asy-Syifa, 1992, hal. 444
[2]Departemen Agama, Ilmu Fikih, Jakarta,IAIN, 1985,hal. 48
[3]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung, Al-Ma’arif, 1993,hal. 9-15
[4]Abdurrahman, Perkawinan dalam Syari’at, Jakarta, Rineka Cipta, 1992,hal. 1-5
[5]Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta, Al Hidayah, hal. 5-7
[6]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,op cit, hal. 4-6
[7]Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, op cit,.ha. 5-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar