Sabtu, 07 Januari 2012

Hadits Laki-laki yang Menyerupai Perempuan dan Perempuan yang Menyerupai Laki-laki


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hadits Laki-laki yang Menyerupai Perempuan dan Perempuan yang Menyerupai Laki-laki
حدثنا محمد بن بشار غندر حدثنا شعبة عن قتادة عن عكرمة عن ابن عباس رضي الله عنهما قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال (اخرجه البخاري في كتاب للباس باب المتشبهون بالنساء والمتشبهات من الرجال)
Artinya: “Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, menceritakan Gundar kepada kami kepada Syu’bah dari Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ra, berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.”
Ketengan hadits
(Bab laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki). Maksudnya, celaan bagi kedua kelompok itu sebagaimana diindikasikan oleh laknat yang disebutkan dalam hadits. Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Basyar, dari Muhammad bin Ja’far Abu Dzar disebutkan,”Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami.” Adapun selainnya mengatakan, Gundar menceritakan kepada kami,” tapi kedua adalah satu orang.
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين (Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai). Ath-Thabari berkata,”Maknanya, laki-laki tidak boleh menyerupai perempuan dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan demikian sebaliknya.” Saya (Ibnu Hajar) katakana,  demikian juga dalam gaya berbicara dan berjalan. Mengenai bentuk pakaian, maka berbeda-beda sesuai perbedaan dan kebiasaan setiap negeri. Berapa banyak kaum yang tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam berpakaian. Hanya saja kaum perempuan memiliki kelebihan dari segi hijab dan menurup diri.[1] Mengenai celaan menyerupai dalam berbicara dan berjalan khusus adalah khusus bagi yang sengaja yang melakukannya. Adapun mereka yang sudah menjadi tabiatnya, maka diperintahkan untuk meninggalkannya dan terus seperti itu, maka patut mendapat celaan. Terlebih lagi bila dia rela dengan kondisi seperti itu. Penetapan hal ini sangat jelas dari kalimat “laki-laki yang menyerupai.” Tentang pernyataan mutlak sebagian ulama seperti An-Nawawi dalam masalah ini, dan bahwa waria secara tabiat tidak masuk dalam celaan, maka dipahami untuk meraka yang tidak mampu meninggalkan sifat kewanitaan dalam berbicara dan berjalan, setelah melakukan berbagai upaya pengobatan untuk meninggalkannya, sebab manakala meninggalkannya tanpa udzur tetap mendapatkan celaan. Ath-Thabari berdalil untuk mendukung pandangan ini dengan sikap Nabi saw yang tidak melarang waria masuk ke tempat perempuan hingga beliau saw mendengar darinya penjelasan tentang perempuan.

Ibnu Ath-Thabari berkata,”Maksud ‘laknat’ pada hadits ini adalah kaum laki-laki yang berupaya menyerupai perempuan dalam hal pakaian, dan demikian sebaliknya. Adapun mereka yang berupaya menyerupai perempuan hingga disetubuhi anusnya, dan perempuan yang beruapaya menyerupai laki-laki hingga melakukan hubungan intim dengan sesamanya, maka untuk kedua golongan ini mendapat celaan dan siksaan lebih berat.” Dia berkata pula,”Hanya saja diperintahkan mengeluarkan meraka yang melakukan hal itu dari rumah-rumah.
Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamarah berkata yang secara ringkasnya,”Makna zhahir lafadz adalah mencegah tindakan meniru-niru dalam segala hal, tetapi diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah menyerupai dalam hal pakaian dan sebagian sifat serta gerakan maupun yang sepertinya. Bukan menyerupai dalam hal kebaikan.” Dia juga berkata,”Laknat yang datang dari Nabi saw terbagi menjadi dua, yaitu:
1.        Maksudnya pencegahan terhadap sesuatu menimbulkan laknat, inilah yang ditakuti, sebab laknat termasuk tanda-tanda dosa besar.
2.        Laknat yang terjadi bukan karena sesuatu yang mengandung dosa, dan ini tidak ditakuti. Bahkan ini, menjadi rahmat bagi mereka yang dilaknat tersebut. Syaratnya orang yang dilaknat tidak berhak mendapatkan laknat trersebut seperti tercantum dalam hadits Ibnu Abbas yang dinukil oleh Imam Muslim.” Dia berkata,”Hikmah melaknat orang-orang yang menyerupai lawan jenis adalah keberadaannya yang keluar dari sifat yang ditetapkan Allah Yang Maha Bijaksana. Nabi saw telah mengisyaratkan kepada perkara ini ketika melaknat orang-orang yang menyambung rambut. Beliau bersabda: yang artinyna: “perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah).
Hadits ini dijadikan dalil yang mengharamkan laki-laki mengenakan pakaian yang dihiasi mutiara. Hal ini cukup jelas karena adanya tanda pengharaman, yaitu laknat bagi pelakunya. Adapun perkataan Imam Syafi’i , tidaklah aku mengnggap makruh bagi laki-laki memakai mutiara, kecuali karena ia termasuk perhiasan perempuan, tidak menyelisihi pernyataan di atas, sebab maksud bahwa tidak disebutkan larangan secara khusus.[2]
Rasulullah saw pernah mengumumkan bahwa perempuan dilarang memaki pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang  memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk di antaranta ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah kerana sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat Lelaki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada lelaki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti lekaki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah Lelaki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul Lelaki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, iaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai Lelaki dan menyerupai orang Lelaki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang Lelaki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
            Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan: "Bahawa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh kerana itu jangan kamu pakai dia. Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahawa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.[3]
Dari Ummu Salamah,”Bahwa Nabi saw mendatangi Ummu Salamah yang sedang memakak kerudung. Kemudian beliau berkata, cukup sekali lipat, jangan dilipat dua kali. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Nabi saw meyuruh Ummu Salamah melipat kerudung di atas kepalanya sekali lipatan, supaya tidak menyerupai cara orang laki-laki sehingga tidak menjadi tiruan yang diharamkan.
Dari Abu Hurairah,”Bahwa Nabi saw melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i).
Ibnu Abbas ra berkata,”Rasulullah saw melaknat wanita yang meniru laki-laki dan laki-laki yang meniru wanita. (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
Abdullah bin Amru Ibnul Ash melihat seorang wanita yang menyadandarkan busur dan berjalan seperti laki-laki. Kemudian ia bertanya, siapa itu? Dijawab: Ummu Said bin Abi Jahal. Maka Abdullah berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Bukanlah termasuk golongan kami wanita yang meniru laki-laki. (HR. Imam Ahmad).[4]
Hadis-hadis di atas sebagai bukti haramnya laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud oleh bahwa Anu Hurairah berkata, “Didangkan kepada Rasulullah saw seorang banci yang mewarnai kedua kakinya dengan pacar. Kemudian Rasulullah saw bertanya, mengapa orang ini? Mereka menjawab, ia meniru perempuan. Mendengar itu Rasulullah saw menyruh mengasingkan ke Baqi’.” Di tanya, Ya Rasulullah, tidaklah anda membunuhnya? Nabi saw menjawab, aku dilarang membunuh orang-orang shalat.”
Diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Abu Bakar mengusir seorang banci dan Umar mengusir banci.
Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda mengenai perempuan yang meniru laki-laki,”Usirlah mereka dari rumah-rumah.”[5]
Masyarakat Khas Jawatan kuasa Fatwa Negeri Perak Darul Ridzuan yang bersidang pada 18 Disember 2008M bersamaan 20 Zulhijjah 1429 H setelah meneliti keterangan, hujah-hujah pandangan yang dikemukakan bersetuju untuk memutuskan bahawa pengkid,i aitu wanita yang berpenampilan dan mempunyai gerak laku serta naluri seksual seperti lelaki, dan lelaki yang menyerupai wanita (maknyah/ pondan) samada dari segi pakaian ,penampilan dan gerak laku serta naluri seksual seperti wanita adalah HARAM di sisi Islam. Jawatankuasa Fatwa juga menggesa ibu bapa dan masyarakat Islam supaya memberi perhatian serius terhadap gejala ini serta menekankan pendidikan, tunjuk ajar yang sebaik-baiknya kepada anak-anak mereka khususnya dalam aspek berpakaian, perlakuan dan penampilan supaya gejala seumpama ini dapat dielakkan kerana ia adalah berlawanan dengan fitrah dan sunnatullah.[6]
Keterangan/Hujah:
1.        Dalam menyatakan isu berkaitan wanita menyerupai lelaki, majoroti ulama" bersepakat bahawa Islam melarang perbuatan tersebut sama seperti lelaki dilarang menyerupai wanita. Merujuk kepada kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dr. Wahbah al-Zuhaili menegaskan bahawa haram ke atas lelaki menyerupai wanita dan begitu juga sebaliknya, haram wanita menyerupai lelaki. Sabda Rasulullah SAW : عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : لعن النبي صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال ، المترجلات من النساء Maksudnya : Daripada Ibn Anas r.a berkata Rasulullah SAW melaknat mereka yang menyerupai wanita daripada kalangan lelaki dan mereka yang menyerupai lelaki daripada kalangan wanita (HR. al Bukhari) Maksud menyerupai dalam konteks hadith di atas termasuklah daripada aspek gaya rambut, perhiasan, penampilan, cara bercakap, cara berpakaian dan sebagainya.
2.        Al-Syeikh Muhammad bin Soleh al-"Uthaimin menerusi bukunya Fatawa wa Rasai"il Lil Nisa" menegaskan bahawa haram ke atas lelaki menyerupai kaum wanita samada dari aspek tingkah laku, percakapan, perhiasan, cara berpakaian dan sebagainya dalam perkara yang dikhususkan untuk wanita. Begitu juga sebaliknya, haram ke atas wanita menyerupai kaum lelaki. Sabda Rasulullah SAW عن أبي هريرة رضي الله عته قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل يلبس لبسة المرأة ، والمرأة تلبس لبسة الرجل Maksud : Daripada Abi Hurairah r.a berkata :Rasulullah SAW telah melaknat orang lelaki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki. (HR Abu Daud).
Zaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita yang menyimpang dari fitrah Allah, padahal Allah telah menciptakan manusia di atas fitrah itu. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat kewanitaan mereka, padahal Allah telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat laki-laki.
Mereka menyangka bahwa mereka bisa berubah menjadi laki-laki. Akibatnya sekelompok wanita tersebut banyak menemui kesulitan dan kesempitan, mereka mengalami problem fisik dan psikis, menjadi wanita-wanita yang tersisihkan yang dibenci sekaligus menjadi pelampiasan kemarahan suami dan anak-anak mereka.
Disamping itu ada ancaman yang amat keras lagi bagi para wanita yang meyimpang dari fitrah dan kodrat kewanitaan mereka serta menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian, penampilan, akhlak dan tindakan. Dalam sebuah hadits shahih dari ibnu Abbas Radhiallaahu anhu dia berkata: ‘Rasulullah saw telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang berpenampilan seperti laki-laki (HR. Al-Bukhari).
Laknat artinya terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Hadits lain yang juga diterima dan Ibnu Abbas ra dia berkata: ‘Nabi saw telah melaknat kaum laki-laki yang berpenampilan seperti wanita dan wanita yang berpenampilan laki-laki,’ (HR. Al-Bukhari) wanita yang berpenampilan seperti laki-laki artinya yang meniru-niru laki-laki dalam berpakaian dan penampilan. Adapun meniru dalam hal ilmu dan pemikiran maka hal itu terpuji.
Dari Salin bin Abdullah dari bapaknya, dia berkata:”Telah bersabda Rasulullah saw: ada tiga golongan manusia yang tidak akan dipandang oleh Allah Azza Wajalla pada hari kiamat, yaitu orang yang durhaka kepada orang tuan, wanita yang menyerupai laki-laki, dan Dayuts (orang yang tidak punya rasa malu). (HR. An-Nasa’i).
Banyak sekali bentuk penyerupaan wanita terhadap laki-laki. Masalah ini tidaklah terbatas hanya dalam hal pakaian saja tetapi mencakup lebih dari itu, diantara bentuk (penyerupaan) terhadap laki-laki yang sering dilakukan oleh para wanita adalah:
1.        Menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian berupa memakai pakaian yang persis menyerupai pakaian laki-laki dan memakai celana panjang yang pada asalnya merupakan pakaian laki-laki dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki pernah ditanyakan kepada Aisyah Radhiallaahu anha bahwa ada seorang wanita yang memakai sandal (model laki-laki-pent), maka berkatalah Aisyah: ‘Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meniru-niru laki-laki.’ (HR. Abu Dawud).
2.        Tidak berpegang teguh terhadap Hijab (pakaian wanita muslimah) yang disyariatkan. Imam Adz-Dzahabi berkata: ‘Diantara perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya wanita adalah menampakkan perhiasan, emas dan berlian di balik cadar (hijab) dan memakai wangi-wangian ketika keluar atau memakai pakaian yang mencolok (norak) … Semua itu termasuk tabarruj yang dimurkai Allah dan dimurkai pula orang yang melakukannya di dunia dan akhirat.’
3.        Banyak keluar rumah tanpa ada keperluan baik bersama sopir pribadi, naik kendaraan umum atau menyetir sendiri seperti yang banyak terjadi dibeberapa negara atau berjalan kaki sekalipun jaraknya jauh.
4.        Berdesak-desakan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan mereka di pasar-pasar dan di tempat-tempat umum, bahkan sebagian mereka tidak merasa malu untuk mengantri di barisan laki-laki ketika menunggu, masuk dan duduk diantara laki-laki khususnya di lapangan bisnis.
5.        Meninggikan suara dalam berbicara dengan laki-laki dengan suara yang keras sehingga terdengar dari kejauhan. Padahal tabiat seorang wanita biasanya berbicara rendah dan menghindari berbicara dengan laki-laki asing.
6.        Meniru kebiasaan laki-laki dalam hal berjalan dan beraktifitas, berupa berjalan di pasar-pasar atau jalanan seperti berjalannya laki-laki dengan gagah menyerupai gerakan laki-laki yang menampakkan kegagahan dan kejantanan.
7.        Kasar dalam bermuamalah dan berakhlak dengan keluarga dan kerabatnya, tidak lembut, galak, keras kepala dan tidak menghargai orang lain, sifat-sifat ini tercela bagi laki-laki maka bagaimana bagi wanita?
8.        Tidak memakai perhiasan yang khusus bagi wanita seperti pacar, celak mata, dan yang lainnya sehingga menjadi seperti laki-laki dalam bentuk dan penampilan. Aisyah Radhiallaahu anhu berkata: Ada seorang wanita menyodorkan sebuah buku dengan tangannya dari balik hijab kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliaupun mengambilnya lalu berkata: ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangah wanita?’ Aisyah menjawab: ‘Ta-ngan wanita.’ Beliau berkata lagi: ‘Kalau engkau wanita maka engkau harus merubah kuku-kukumu,’ maksudnya dengan pacar.’ (HR. Abu Dawud)
9.        Menyerupai laki-laki dalam berpenampilan berupa memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki, memanjangkan kuku, posisi ketika berdiri atau duduk dan sebagainya.
10.    Melepaskan diri dari pengawasan suami atau wali. Dia tidak mau menerima kalau dirinya berada di bawah pengaturan suami atau wali dia menginginkan kebebasan bertindak secara mutlak tanpa izin atau pengawasan laki-laki yang memang bertanggung jawab atas dirinya.
11.    Bepergian tanpa mahram dengan berbagai alat transportasi dan yang paling masyur adalah pesawat terbang. Dia sendirilah yang membeli tiket, pergi ke bandara, dan bepergian tanpa mahram yang menyertainya dan melindunginya dari orang-orang fasik. Perbuatannya itu telah menyimpang dari diennya (agamanya) dan tabiatnya. Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:’Janganlah seorang wanita bepergian (safar) kecuali dengan mahramnya.’ (muttafaq ‘alaih)
12.    Sedikitnya rasa malu, seorang wanita tomboy telah tercabut rasa malu dari kepribadian dan akhlaknya, ia tak ubahnya seperti pohon bugil tak berkulit. Berbicara tentang segala hal, ngobrol dengan setiap orang pergi ke berbagai tempat tanpa rasa malu dan akhlak, sebagai mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits yang shahih: ‘Sesungguhnya diantara hal yang telah diketahui manusia dari ucapan para nabi yang dulu adalah: Kalau kamu tidak merasa malu maka bertindaklah semaumu.’
Inilah beberapa bentuk penyerupaan wanita terhadap laki-laki yang keburukannya begitu nyata dikalangan para wanita, dan hal ini amat patut disesalkan. Dari penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan yang menyeluruh tentang definisi wanita tomboy yaitu: wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian, penampilan, berjalan, berbicara, meninggikan suara, beraktifitas dan bercampur baur. Atau secara ringkasnya bahwa seorang wanita dikatan tomboy kalau dia meniru seperti laki-laki (padahal yang ia tiru adalah merupakan ciri laki-laki bertentangan dengan kodrat kewanitaannya.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Rasulullah saw pernah mengumumkan bahwa perempuan dilarang memaki pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang  memakai pakaian perempuan. Di samping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk di antaranta ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah kerana sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat Lelaki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada lelaki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti lekaki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah Lelaki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul Lelaki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, iaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai Lelaki dan menyerupai orang Lelaki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang Lelaki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).



DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2002. Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam.
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. 1994. Fiqih Muslimah, Jakarta: Pustaka Aman.
Haqiqi, Ahmad Muazdz. 2003. 40 Hadits Akhlaq, Surabaya: Pustaka As-Sunnah..
Hasyimi, Ahmad Al-Mukhtarul Ahadist wal hikam Muhammadiyah, Darul Fikr.
Hassan, A. 1991. Terjemah Bulugul Maram, Bandung: Pustaka Tamaan.
Qardhawi, Muhammad Yusuf. 2003.  Halal & Haram Dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Sunarto, Ahkmad. 1992. Terjemah Shahih Bukhari, Semarang: As-Syifa.


[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Jilid 28, Jakarta: Pustaka Azzzam, 2002, hal. 734.
[2] Ibid, hal. 736.
[3] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal & Haram Dalam Islam, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003, hal. 113.
[4] Ahmad Hasyimi, Al-Mukhtarul Ahadist wal hikam Muhammadiyah, Darul Fikr, hal. 142.
[5] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Muslimah, Jakarta: Pustaka Amani, 1994, hal. 88-89.
[6] Ahmad Muazdz Haqiqi, 40 Hadits Akhlaq, Surabaya: Pustaka As-Sunnah, 2003, hal. 99.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar