BAB II
Membuat Tato dan Tahi Lalat Palsu
- Tato dan tahi lalat palsu
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi yang memenitanya.
Bahkan menurut Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu menjadi najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera, apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhwatirkan bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh ataupun luka berat, maka tak wajib menghilangkannya.[1]
Serta larangan dari hadist yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra;katanya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk wanita yang memakaikan dan dipakaikan rambut rambut palsu dan wanita yang mentato dan yang ditato”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sealain itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Sedang dalam Bukhari disebut:Dari Ibnu Masud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dibuatkan tahi lalat palsu dan yang membuatkannya, perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya, serta mereka yang memangur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Ada orang menegur Ibnu Ma'sud dalam keterangannya itu dan beliau menjawab,"Megapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sedang telah disebutkan dalam kitabullah : Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (HR. Bukhari Muslim)
Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Sementara ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias. Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak boleh.[2]
Dari Ibnu Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah… (HR Bukhari dan Muslim).[3]
- Kaitan beberapa hadist
حد ثنا محمد بن يو سف حد ثنا سفيا ن ءن منصو ر ءن ا بر ا هيم ءن ءلقمة ءن ءبد ا الله قا ل لءن ا الله الو ا شما ت و المو تسما ت و المتنمصا ت و المتفلجا ت للحسن المغير ا ت خلق االله فبلغ ذ لك امرا ة من بني اسد يقا ل لها ام يعقو ب فجا ءت فقا لت انه بلغي ءنك انك لءنت كيت وكيت فقالوما لي لا العن من لءن ر سو ل االله صل االله ءليه و سلم و من هو في كتا ب االله فقا لت لقد قرا ت ما بين االلو حين فما و جد ت فيه ما تقو ل قا ل لءن كنت قر ا تيه لقد و جد تيه اما قر ا ت وما اتا كم الر سو ل فخذ و ه وما نها كم ءنه فا نتهو ا قا لت بلي قا ل فانه قد نهي ءنه قا لت فا ني ار ي اهلك يفءلو نه قا ل فا ذ هبي فا نظر ي فذ هبت فنظرةت فلم تر من حا جتها شيا فقا ل لو كا نت كذ لك ما جا مءتها(اخر جه البخا ري في كتا ب تفسير القران باب وما اتكم الرسول فخذوه)
Artinya :
Abdullah ibn Mas’ud r.a berkata: Allah melaknat wanita yang membuattahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan, mencukur rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk kecantikan dan mengubah ciptaan Allah “keterangan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Sa’ad yang dikenal dengan Ummu Ya’qub, maka segera ia datang dan bertanya : “Aku dengan anda melaknat ini dan itu; Ibn Mas’ud menjawab kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW dan juga dalam kitab Allah”Ummu Ya’qub berkata : Aku telah membaca kitb Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda katakan itu”Ibn Mas’ud berkata : jika benar anda telah membacanya pasti anda telah menemukannya, apakah anda tidak membaca tidak apa-apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, kepadamu maka terimalah dan apa-apa yang dilarang ats kamu jauhilah. Ummu Ya’qub berkata : Benar’ Ibn Mas’ud berkata : Dan Nabi SAW melarang itu semua. Ummu Ya’qub berkata: akan tetapi aku melihat keluargamu melakukan itu, Ibn Mas’ud berkata pergilah dan lihatlah maka ia pergi dan melihatnya tapi ia tidak menemukan apa yang ia maksud, Ibn mas;ud berkata jika itu terjadi aku tidak mengupulinya.[4]
Pada kitab Fathul Barri menjelaskan tentang perempuan yang membuat tato.
ءن هما م ا بي هر يرة رضي االله ءنه قال:قال رسول االله صلي االلهءليه وسلم: الءين حق.ونهي ءنالو شم
Artinya :
Dari hammam, dari Abu Hurairah r.a, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ain adalah haq (benar adanya)”, dan beliau melarang tato.
ءن سفيان قال:ذكرت لءبد الرحمن بن عابس حديث منصور ءن ابرا هيم ءن ءبد االله,فقال:سمعته من ام يعقوب ءن ابدياالله...مثلحد يث منصور
Artinya :
Dari Sufyan dia berkata, aku menceritakan kepada Abdurrahman bin abis tentang hadist Manshur, dari ibrahim, dari Al-qamah dari Abdullah, maka ia berkata,” Aku mendengernya dari Ummu Ya’qub, dari Abdullah... samaseperti hadist manshur.
ءن ءون بن ابي جحيفة قال: رايت ابي فقال:ان النبي صلي االله ءليه وسلم نهي ءن ثمن الدم,وثمن الدم,وثمنالكلب,واكل الربا ومو كله,والواشمة و المستو شمة.
Artinya :
Dari Aun bin Juhaifah, dia berkata, aku melihat bapakku berkata, “sesungguhnya Nabi SAW melarang harga darah, harga anjing, pemakan riba, orang yang memberi makan,perempuan yang membuat tato, dan perempuan yang minta ditato.
Pada kitab shahih sunan tarmidzhi menjelaskan bahwa :
حدينا سويد: اخبر نا ءبد ناءبد االله بن المبارك,ءن ءبيد االله بن ءمر,ءن نا فع ءن ابن ءمر,ءن النبي صلي االله ءليه وسلم ,قال: لءناالله الوا صلة والمستو صلة,والوا شمةو المستو شمة.
Artinya :
Suwaid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al-Mubarak mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin umar, dari nafi’, dari ibnu umar, dari Nabi SAW. Beliau bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan minta disambungkan rambutnya, wanita yang membuat tato dan minta dibuatkan.”[5]
Imam Bukhari menyebutkan tiga hadist :
Pertama hadist Abu Hurairah,”Ain bin Haq”, dan beliau melarang tato.”penjelasan sudah dipaparkan pada bagian akhir pembahasan tentang pengobatan , akn disebutkan pada bab berikutnya dari Abu Hurairah dengan lafazh lain tentang tato
Kedua, hadist Ibnu Mas’ud ynag disebutkan secara ringkas melalui dua jalur yang telah dijelaskan pada bab “perempuan-perempuan yang menjarangkan gigi.”
Ketiga, hadist Abu Juhaifah yang diriwayatkan melalui sulaiman bin Harb, dari Syu’bah, dari Aun bin Juhaifah[6]
Pendapat ulama mengenai tato yaitu :
Abdullah ibn Mas’ud r.a, berkata, Allah Ta’ala melaknat wanita-wanita yang bertato dan yang minta ditato, dan melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu wajah dan yang minta dicabut bulunya, serta melaknat wanita-wanita yang mempanggur giginya agar kelihatan indah dan menarik yang merubah-ubah ciptaan Allah SWT.
Abu Juhaifah r.a berkata, Rasulullah SAW. Melarang harga darah (menjualnya), harga anjing , uang upah pelacur. Dan melaknat wanita yang bertato dan yang minta ditato, yang makan riba dan yang memberinya, juga melaknat orang-orang yang menggambar.(HR.Bukhari).
Al-Imam An-Nawawi r.a. Berkata : “perbuatan ini diharamkan bagi pelakunya dan objeknya karena nash-nash hadist tersebut juga karena ada perubahan terhadap ciptaan Allah, berbohong, dan bermain curang (mengelabui orang lain). [7]
Dari kitab shahih muslim jilid 3, menjelaskan
Bersumber dari asmak binti Abu Bakar, beliau berkata : Seorang wanita datang kepada Nabi SAW, lalu berkata :” Ya Rasulullah, aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Dia pernah terkena penyakit campak, sehingga rambutnya pada rontok, bolehkah aku menyambungkannya(dengan rambut orang lain). Rasulullah SAW bersabda : Allah mengutuk orang yang menyambung rambut dengan rambut orang lain dan orang yang memintanya.[8]
- Analisa masalah
Menurut saya pada beberapa penjelasan mengenai tato dan tahi lalat palsu itu sudah sangat jelas, ditegaskan tentang larangannya. Karena jika kita melihat dari beberapa sisi sangat tidak bagus, misalnya saja yang pemakai tato itu adalah wanita maka, sangat membuat orang seakan menganggap bahwa wanita tersebut bukan wanita baik-baik, jadi seakan-akan pandangan orang itu sangat tidak baik, ditambah lagi dengan membuat tahi lalat palsu itu seakan-akan menambah sesuatu yang bukan ciptaan Allah, jadi pada intinya sangat banyak kemudharatan akan para pelaku-pelaku hal tersebut, dan juga menurut saya pemakai tato yang menutupi tangan atau tempat lainnya maka akan menganggu untuk sesorang tersebut untuk melakukan taharah(bersuci), karena badan atau tangan dia ditutupi dengan tato tersebut jadi membuat besucinya tidak sah.
Sedangkan dengan permasalah tahi palsu itu seakakn-akan menambah ciptaan Allah, padahalkan larangannya sudah ada. Jika hanya dengan alasan untuk memperindah diri, masih banyak cara lain , memang Agama Islam menganjurkan ummatnya untuk selalu tampak Indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan.
Serta juga orang-orang yang melaksanakan perbuatan tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi yang memenitanya.
Dan juga dilhat dari segi kebersihan tato tersebut membuat orang yang ingin melakukan taharah(bersuci), membuat tidak sah karena air yang mengalir ketangannya atau tubuhnya tertutupi oleh tato tersebut.
Serta para orang-orang yang merubah-ubah ciptaan maka orang-orang tersebut akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Umar,Anshori.1986.Fiqih wanita.CV Asy Syifa:Semarang.
Abidin Ja’far, Abidin dan M.Nor Fuady.2008.Hadist Nabawi.CV.MT Furqan:Banjarmasin.
Al-Barri,M.Nahiruddin.2007.Shahih Sunan Tirmidzi.(Pustaka Azam:Jakarta.2007
Hajar Al-Asqalani,Ibnu.2008.Fathul Barri.Pustaka Azam;Jakarta.
Abdul Mun’im,Amr.1998.30 Larangan Agama Bagi Wanita.Gema insani:jakarta.
Adib Bisri Musthofa.1993.Shahih Muslim.Asy Syifa:Semarang.
[4] Drs.H.Abidin Ja’far, Ma dan M.Nor Fuady, M.Ag.Hadist Nabawi.(CV.MT Furqan:Banjarmasin).2008 h.72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar