Sabtu, 07 Januari 2012

Adab Berpakaian


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Adab Berpakaian
Orang Islam memandang bahwa berpakaian termasuk sesuatu yang diperintahkan agama. Seperti halnya dalam Firman Allah SWT :
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
“ Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) mesjid. Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.” (al-A’raf : 31).

Firman Allah :

ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqムöNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)­G9$# y7Ï9ºsŒ ׎öyz 4 šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏM»tƒ#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbr㍩.¤tƒ ÇËÏÈ

“ Hai anak adam , sesungguhnya kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.”(al-A’raf : 26).

Firmn Allah SWT :
ª!$#ur Ÿ@yèy_ /ä3s9 $£JÏiB šYn=y{ Wx»n=Ïß Ÿ@yèy_ur /ä3s9 z`ÏiB ÉA$t6Éfø9$# $YY»oYò2r& Ÿ@yèy_ur öNä3s9 Ÿ@Î/ºuŽ|  ãNà6É)s? §ysø9$# Ÿ@Î/ºtyur Oä3ŠÉ)s? öNà6yù't/ 4 y7Ï9ºxx. OÏFム¼çmtGyJ÷èÏR öNà6øn=tæ öNä3ª=yès9 šcqßJÎ=ó¡è@ ÇÑÊÈ

“…dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dn pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dari peperangan…”(an-Nahl : 81).[1]

Rasulullah bersabda : “Makanlah, minumlah, berpakaianlah tanpa berlebih-lebihan tanpa tidak sombong.”
Sebagaimana Nabi SAW juga telah menerangkan mana pakaian yang boleh dan mana yang disunahkan memakainya. Oleh karena itu, orang Islam wajib berpakaian dengan adab-adab sebagai berikut :


a)      Laki-laki dilarang memakai sutra secara mutlak, baik untuk baju sorban atau lain-lainnya
b)      Janganlah memanjangkan baju, celana, kopiah, jas, atau mantel melebihi mata kaki.
Rasulullah bersabda :
“kain yang dipakai di bawah mata kaki berada dalam neraka.”
“Orang yang memakai kain, kemeja dan sorban dengan diturunkan (dipanjangkan) karena kesombongan, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”
Rasulullah bersabda :
“Allah tidak mau memandang orang yang menurunkan bajunya karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
c)      Hendaklah mengutamakan pakaian putih dari yang lain dengan tetap memandang pakaian berwarna diperbolehkan mengenakannya.
d)     Hendaklah perempuan muslimah berpakaian panjang sampai menutupi kedua kakinya dan kerudungnya menutupi kepala, tengkuk, leher dan dadanya.
e)      Laki-laki dilarang memakai cincin emas.
f)       Dibolehkan bagi laki-laki Muslim memakai cincin perak.
g)      Janganlah berselubung kain, yaitu menutup seluruh badannya dengan kain, sehingga kedua tangannya tak bisa keluar dari kainnya.
h)      Laki-laki Muslim tidak boleh memakai pakaian seperti perempuan Muslimah, begitu pula sebaliknya.
i)        Apabila memakai sandal (sepatu) mulailah dengan yang kanan dan bila membukanya, mulailah dengan yang kiri.
j)        Hendaklah memakai pakaian dari bagian kanan dulu.
k)      Apabila memakai baju baru, sorban baru atau yang serba baru hendaklah mengucapkan do’a ataupun dalam berpakaian sehari-hari.[2]

B.     Pakaian untuk Berfoya-foya dan Kesombongan

Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal yang baik, yng berupa makanan, minuman, ataupun pakaian ialah tidak boleh berlebih-lebihan dan untuk kesombongan. Berlebih-lebihan ialah melewati batas ketentuan dalam menikmati yang halal. Yang disebut kesombongan adalah erat sekali hubungannya dengan masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang lahir. Dengan demikian, apa yang disebut dengan kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal, Allah sama sekali tidak suka terhadap orang yang sombong.
Seperi Firman Allah :

3 ª!$#ur Ÿw =Ïtä ¨@ä. 5A$tFøƒèC Aqãsù ÇËÌÈ

“Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong.”(al-Hadid : 23)

Kemudian, agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari ha-hal menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah SAW, melarang berpakaian yang berlebih-lebihan. Hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh dan membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriyah yang kosong itu.[3]

C.    Pakaian Menyeret Tanah
Materi dan arti Hadits :
حَدَّثَنَا اِسْمَاعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنِيْ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ دِيْنَارٍ وَزَيْدٍ بْنِ أَسْلَمَ يُخْبِرُوْ نَهُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ اِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ (اخرجه البخار ي فى كتاب اللباس باب قول الله تعالى قل من حرم زينة الله التي اخرج...)
Artinya :
…Abdullah Ibn Umar Ra. Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong “ ( HR. al-Bukhari dalam kitab pakaian Bab Firman Allah ta’ala “Katakanlah barang siapa yang mengharamkan Hiasan Allah yang…)”[4]

D.    Larangan Menjulurkan Pakaian (pakaian yang menyeret tanah)

Menjulurkan pakaian disebut juga dengan Isbal yaitu menjulurkan pakaian dibawah mata kaki. Seperti yang telah di jelaskan pada kajian hadits di atas, bahwasanya melakukan isbal itu dilarang.
Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari :
مَا أسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الأِزَارِ فَفِيْ النَّارِ. ( رواه البخا ري)
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka.”
Rasullullah SAW bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.”
“Tidak dilihat dan dibesihkan serta akan mendapatkan azab yang pedih yaitu seseorang yang melakukan isbal pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim Abu Daud Turmudzi Nasa’i & Ibnu Majah).
 Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim dalam keadaan kita mengetahui ancaman keras bagi pelaku Isbal kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang- kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah SWT dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari’atkan.
Rasullullah SAW bersabda : “Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka.”[5]
Isbal terdiri dari dua jenis :
1.      Menjulurkan pakaiannya karena perasaan sombong.
2.      Menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki tanpa disertai kesombongan.

Adapun jenis yang pertama, yang menjulurkan pakaiannya karena perasaan sombong, Nabi SAW menyebutkan empat macam siksaan yang akan ditimpakan kepada pelakunya : Tidak diajak bicara oleh Allah SWT, tidak akan dilihat dengan penglihatan rahmat, tidak akan disucikan dan akan ditimpakan kepadanya siksaan yang pedih. Empat jenis siksaan inilah yang akan ditimpakan kepada orang yang menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki disertai kesombongan.
Abu Bakar RA. Bertanya kepada Rasulullah tatkala mendengar Hadits tersebut, “Ya Rasulullah, salah satu ujung kain sarungku selalu melorot jika tidak aku jaga.” Maksud Abu Bakar : Apakah aku juga termasuk orang yang akan mendapat ancaman siksaan tersebut ?
Rasulullah SAW menjawab : “ Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”
Di sini Rasulullah SAW telah memberikan rekomendasi kepada Abu Bakar bahwa ia tidak melakukannya karena perasaan sombong. Sedangkan orang yang mendapat adzab itu khusus untuk orang-orang yang sombong.
Adapun orang-orang yang melakukan isbal tidak karena sombong, maka mereka mendapatkan ancaman yang lebih ringan, yaitu seperti yang tercantum dalam hadits Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “ Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di dalam neraka.”
Untuk orang seperti ini, hanya mendapatkan satu ancaman, dan siksaannya tidak dijatuhkan untuk seluruh anggota badannya. Siksaan itu khusus untuk bagian tubuh yang melanggar syariat, yaitu pakaian yang terjulur di bawah mata kaki. Apabila baju atau celana panjang yang dipakai seseorang menjulur hingga melewati mata kaki maka bagian yang terjulur tadi akan mendapatkan siksa neraka. Namun siksaan itu tidak mengenai anggota tubuh yang lainnya. Hal itu dikarenakan kadar siksaannya disesuaikan dengan sedikit banyaknya kain yang terjulur.[6]
Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW : “Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?”
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis kaki),” jawab Rasulullah SAW.
Selanjutnya Ummu Salamah berkata : “kalau begitu kaki mereka tetap tampak ?”Beliau berkata : “Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak bleh melebihinya.” (HR. An-Nasa’i)
Dari Ummu Salamah, bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu Anha : “Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab : “Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya.” (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Ada seorang wanita dari Bani Abdul Asyal yang menceritakan, aku pernah bertanya : “Ya Rasulullah sesungguhnya kami memiliki jalan menuju ke mesjid yang becek, lalu apa yang harus kam lakukan jika turun hujan?”Beliau mengatakan : “Bukankan setelah jalan tersebut ada jalan yang leih bersih darinya?” “Ya,” Jawabnya. Lebih lanjut beliau mengatakan : “Yang ini (dibersihkan) oleh yang ini.” (HR.Abu Dawud)
Sidiq Khan Al-Bukhari mengatakan : “Bagian yang terkena najis dibersihkan dengan mencucinya sehingga tidak ada lagi bekas najis tersebut, baik warna maupun baunya. Sedangkan bagian yang tidak mungkin dicuci, misalnya lantai, maka cara mensucikannya adalah dengan menyiramnya sehingga tidak ada bekas najis padanya. Dan air merupakan alat pokok untuk membersihkan dan mensucikan, dan tidak ada yang dapat menggantikannya kecuali yang dibenarkan syari’at, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.[7]


E.     Analisis
Dari beberapa penjelasan hadits-hadits di atas, dapat kita ketahui bahwasanya seseorang yang melakukan Isbal yaitu yang menjulurkan pakaiannya dengan disertai perasaan sombong, kepadanya diberikan ancaman dengan empat macam siksaan yang akan ditimpakan kepada pelakunya seperti yang telah disebutkan di atas.
Adapun orang-orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong, maka mereka mendapatkan ancaman yang lebih ringan.
Kita sebagai umat Islam sudah sepantasnyalah memakai pakaian yang baik menurut agama yaitu memakai pakaian yang tidak berlebih-lebihan dan menutup aurat.














BAB III
                                                  PENUTUP

SIMPULAN

Dalam hal berpakaian ada yang dinamakan dengan Isbal yaitu menjulurkan pakaian atau memanjangkan kain hingga melebihi mata kaki. Isbal terdiri dari dua jenis yaitu:
1.      Menjulurkan pakaiannya karena perasaan sombong, pelakunya diberi ancaman dengan empat macam siksaan ( Tidak diajak bicara oleh Allah SWT, tidak akan dilihat dengan penglihatan rahmat, tidak akan disucikan dan akan ditimpakan kepadanya siksaan yang pedih).
2.      Menjulurkan pakaian hingga melewati mata kaki tanpa disertai kesombongan, untuk orang seperti ini mendapatkn ancaman yang lebih ringan, siksaannya tidak dijatuhkan untuk seluruh anggota badannya, akan tetapi siksaan tersebut khusus untuk bagian tubuh yang melanggar syariat.












DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya
Bakr Jabir, Abu. 1996. Pedoman Hidup Muslim. Litera Antar Nusa : Jakarta
Ishmah, Ali. Tadzkiirusy Syabaab bimaa Ja’a Fii Isbalits Tsiyab. Adz-Dzahabi : Medan
Ja’far, Abidin. 2006. Hadits Nabawi. Antasari Press : Banjarmasin
M. Uwaidah, Syaikh Kamil. 1998. Fiqih Wanita. Pustaka Al-Kautsar : Jakarta
Muhammad, Syaikh. 2009. Syarah Riyadus Shalihin Jilid 3. Darus Sunnah : Jakarta
Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal & Haram dalam Islam. Bina Ilmu Offset : Surabaya


[1] Al-Qur”anul Karim dan Terjemahnya
[2] Abu Bakr Jabir, Pedoman Hidup Musim, ( Jakarta : Litera Antar Nusa, 1996 ), h. 210-215
[3] Yusuf Qardahawi, Halal & Haram dalam Islam, ( Surabaya :  Bina Ilmu Offset, 2003 ), h.115
[4] Abidin Ja’far, Hadits Nabawi, ( Banjarmasin : Antasari Press, 2006 ), h. 65
[5]Ali Ishmah, Tadzkirusy Syabaab bimaa Ja’a Fii Isbalits Tsiyab “ hukum Isbal”, ( Medan : Adz-Dzahabi)
[6] Syaikh Muhammad, Syarah Riyadus Shalihin Jilid 3, ( Jakarta : Darus Sunnah, 2009 ), h. 287-288
[7] Syaikh Kamil M. Uwaidah, Fiqih Wanita, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1998 ), h. 658

Tidak ada komentar:

Posting Komentar