Sabtu, 07 Januari 2012

Hukuman Bagi Peminum Khamar



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Dalam makalah saya ini akan dibahas mengenai hukuman orang yang meminum khamardan mengapa khamar itu dilarang mengkonsumsinya. Pada masa sahabat boleh minum khamar tetapi setelah ada sahabat dan dia salah mengucapkan ayat yang ia baca maka di turunkanlah ayat yang mengharamkan minum khamar bagi yang meminum akan dicambuk 40 kali, karena peminum itu tidak sadar dengan apa yang diucapkannya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa itu khamar ?
2.      Apa hukum minum khamar tersebut ?
3.      Bagaimana pendapat para ulama tentang khamar tersebut !
C.     Tujuan penulisan
-          Untuk mengetahui apa-apa saja yang termasuk khamar itu !
-          Untuk mengetahui hukum minum khamar tersebut!
-          Untuk mengetahui mudharatnya khamar tersebut!








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian khamar
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan, sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang peneliti, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia selain bahaya arak. Kalau diadakan penelitian secara cermat di rumah-rumah sakit, kebanyakan orang yang mendapatkan gangguan saraf disebabkan oleh arak tersebut. Termasuk juga oranng yang mengadukan dirinya karena diliputi kebangkrutan dan menghabiskan miliknya disebabkan oleh arak.[1]
Minum khamar termasuk dosa besar, karena menghilangkan akal, dengan hilangnya akal akal orang akan berbuat tanpa kesadaran yang baik. Dan yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak, sabda nabi:

كل مسكر حرام (رواه مسلم )
Artinya: “semua yang memabukkan itu haram”(HR. Muslim).
Apapun yang memabukkan sedikt atau banyak maka tetap haram hukumnya, sabda nabi:
ما اسكر كثيره فقليله حرام (روه النسائ وابو داود)
Artinya: “apapun yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram. (HR. Nasa’i dan Abu daud).

Orang yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengn khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar). [2]

Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.
Hukum had dalam kasus ini harus dilakukan karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan tidak boleh had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut.
Setiap minuman yang memabukkan, terbuat dari bahan apasaja, baik diharamkan kadar yang sedikit atau bau dari minuman tersebut itu dihukumi seperti khamar.
Dalam kasus  peminum khamar hakim diperbolehkan menambah ta’zir selain hukuman had apabila dipandang membawa nasehat, terutama jika jumlah peminum khamar bertambah banyak dan kerusakan yang timbul akibat khamar semakin meresahlkan masyarakat. Selain itu pula had tidak boleh dilaksanakan pada saat ia mabuk, sebab tidak bisa membuatnya jera.[3]
Dalam kasus ini ada kemungkinan diterapkan teori at-tadakhul, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Bila minum dan mabuk beberapa kali maka hukumannya adalah satu kali.
2.      Beberapa kali minum dan hanya sekali mabuk, maka hukumannya satu kali.
3.      Di kalangan mazhab hanafi, maliki, dan hambali, bila seseorang mabuk, lalu sesudah sadar  membunuh orang lain serta tidak mendapat pemaafan dari keluarga korban, maka hukuman baginya hanya satu, yaitu hukuman mati(qishash).[4]
B.     Hukuman bagi peminum khamar
Hadits nabi saw:

حدثنا مسلم حدثناهشام حدثنا قتادة عن انس قال جلد النبي صلى الله عليه وسلم في الخمر بالجريد والنعال وجلد ابو بكر اربعين (اخرجه البخارى في كتاب الحدود باب الضرب بالجريد والنعال).
Artinya: Anas,  dia berkata: Nabi saw mencambuk dalam perkara khamar dengan pelapah kurma dan dengan sandal. Abu bakar mencambuk dalam perkara khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim).[5]

Pengarang kitab al-qamus berkata, bahwa teks nash hadits itu bersifat umum; karena pada saat diharamkan, dimadinah hanya terdapat khamar dari air buah kurma. Ada yang mengatakan minuman disebut khamar karena menutupi penghalang akal dari berfikir sehat. Ada yang berpendapat karena bagian akal tertutupi olehnya, maka dikatakan memabukkan, jika tertutupi khamar. Ada yang berpendapat karena dia bercampur baur dengan akal peminumnya.
C.     Pendapat ahli hadits
Menurut muhammad bin isma’il al-amir ash-shan’ani, khamar itu identik dengan perasan buah anggur. Menurut ijma’ dalam kitab an-najam al-wahhaj disebutkan bahwa khamar menurut ijma’ adalah minuman memabukkan berasal dari perasan buah anggur walaupun tidak dicampur terlebih dahulu dengan ragi, namun abi hanifah mensyaratkan minuman perasan buah harus terlebih dahulu dicampur dengan ragi.

Al-qurthubi berkata: “banyaknya riwayat-riwayat hadits dari anas dan lainnya yang shahih membatalkan mazhab abu hanifah (orang kufah) yang menyebutkan bahwa khamar adalah berasal dari anggur saja dan yang lainnya tidak bisa disebut dengan khamar  adalah bertentangan dengan para pakar bahasa, hadits-hadits nabi dan pemahaman para sahabat karena ketika Allah menurunkan ayat mengharamkan khamar, mereka memahami untuk menjauhi setiap yang memabukkan dengan tidak membeda-bedakan antara yang berasal dari anggur maupun lainnya, merekalah lebih tahu memberikan istilah(ahli bahasa) dan Al-quran diturunkan dengan bahasa mereka , andaikata merka raguantara khamar dan bukan pastilah mereka berhenti dan tidak menumpahkan minuman memabukkan itu sampai mereka mengetahui dengan pasti, baru kemudian menetapkan hukum haram meminumnya.[6]
Suatu hari Rasulullah mengundang umar dan beliau menceritakan keadaan khamar tersebut, lalu umar berkata; Ya Allah terangkan kepada kami dengan keterangan yang yang memuaskan tentang khamar ! “kemudian turunlah sebuah ayat dalam surah An- nisa:43
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur
$·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr&
 Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ
(#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.[7]
Saat itu pula penyeru dari Rasulullah untuk solat (muadzin) berseru, “ketahuilah, orang  yang sedang mabuk tidak boleh melaksanakan shalat !”Umar kemudian diundang dan dibacakan ayat tersebut kepadanya. Lalu umar berkata , Ya Allah , terangkan kami dengan keterangan yang memuaskan !”,[8] kemudian turunlah ayat ini, di dalam surah Al-maidah:91

$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[9]

Menurut prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya fiqh imam syafi’I, jenis minumann yang diharamkan ialah segala jenis minuman yang jika diminum banyak akan memabukkan dan jika diminum sedikit tetap diharamkan, termasuk didalamnya rendaman kurma, anggur, gandum, jagung dan lainnya.
Mengkonsumsi minuman memabukkan, seperti khamar, termasuk dosa besar. Bahkan khamar adalah sumber dosa-dosa besar lainnya,[10] seperti dalam ayat Al-quran surah Al-a’raf:33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$#
 br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ  
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."[11]

D.    Analisis
Dari macam-macam pendapat ulama diatas ada yang mengatakan bahwa yang namanya khamar itu berasal dari perasan anggur saja, sedang menurut al-qurtubhibahwa yang namanya khamar adalah apa saja yang bisa membuat orang mabuk, sedangkan menurut prof. Wahbah zuhaili seseorang itu minum khamar mabuk atau tidak, sedikit atau banyak tetap haram  hukum meminumnya. Dan menurut pendapat saya sendiri bahwa khamar adalah sesuatu benda yang apabila di konsumsi membuat dia mabuk itu dapat dinamakan khamar meskipun sedikit mengkonsumsinyadan tidak mabuk tetap itu haram meminumnya, karena hal tersebut termasuk merusak saraf-saraf yang ada difikiranya. Allah itu memberi kita itu untuk dipergunakan sebaik-baiknya bukan untuk dirusak.






BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan
Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir
Hukum had dalam kasus ini harus dilakukan karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan tidak boleh had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut




























DAFTAR PUSTAKA

Al-quran al-karim, cv. Ponegoro
Abdul baqi, Muhammad fuad.  2008. Al-lu’lu wal marjan.  Jakarta: pustaka as-sunnah
Daib al-bigha, Mustafa, 2008. Tadzhib. Surabaya: Al-hidayah
Djazuli, A., 1996.  fiqih jinayah. Jakarta: PT.Raja grafindo
Muhammad bin ismail al-amir ash-ashan’ani.  2008. Subulussalam.  Jakarta timur: Darus sunnah press
Nashiruddin al-albani, Muhammad. 2006. shahih sunan abu daud. Jakarta: Pustaka azzam
Rifa’I , Moh. Dkk. 1978.  kifayatul akhyar. semarang: cv.toha putra
Qardawi , Muhammad yusuf.  2003. halal dan haram. surabaya: pt bina ilmu
Zuhaili , Wahbah.  2010. fiqih imam syafi’i.  jakarta: Al-mahira



[1] Muhammad yusuf qardawi, halal dan haram, (surabaya:pt bina ilmu, 2003) h. 89
[2] Moh. Rifa’I dkk, kifayatul akhyar, (semarang:cv.toha putra, 1978) h.379-380
[3] Mustafa daib al-bigha, tadzhib, (surabaya:al-hidayah, 2008) h. 527-531
[4] A. djazuli, fiqih jinayah, (jakarta:PT.Raja grafindo, 1996) h. 100-101
[5] Muhammad fuad abdul baqi, Al-lu’lu wal marjan, (jakarta:pustaka as-sunnah, 2008) h. 138
[6] Muhammad bin ismail al-amir ash-ashan’ani, subulussalam, (jakarta timur:Darus sunnah press, 2008) h. 389-390
[7] Al-quran al-karim, cv. Ponegoro, h. 67
[8] Muhammad nashiruddin al-albani, shahih sunan abu daud, (jakarta:pustaka azzam, 2006) h. 666
[9] Al-quran al-karim, cv. Ponegoro, h. 97
[10] Wahbah zuhaili, fiqih imam syafi’i, (jakarta:al-mahira, 2010) h. 331-332
[11] Al-quran al-karim, cv. Ponegoro, h.122

2 komentar:

  1. assalamu'alaikum
    saya mau minta tolong,
    bisa tidak jelaskan saya macam" khamr beserta mudaratnya!!!
    terimakasih

    BalasHapus
  2. ass... meminum minuman khamar baik sedikit atau pun bnyak tetap saja haram... akan tetapi kenpa masih banyak juga yg mnjual nya.. menurut anda bagai mana cara menanggulanginya spya tdak ada lgi yg mnjualnya...????

    BalasHapus