Senin, 09 Januari 2012

Kinerja otak kiri dan kanan


MENGOPTIMALKAN KINERJA PIKIRAN
(Dahsyatnya Pikiran)
Coba Anda memperhatikan sekali lagi dengan lebih cermat, termasuk jenis apakah kata dasar niat dan hati. Tentu saja kedua kata ini adalah kata benda. Seperti telah kita bahas di awal, niat adalah sesuatu yang terbetik atau tercetus di hati. Sedangkan kata hati jelas merujuk pada suatu tempat. Walau keduanya menunjukkan hal-hal abstrak, gaib, atau non materi namun tetap saja kita menggolongkan keduanya sebagai kata benda.
Akan tetapi

Minggu, 08 Januari 2012

Kegiatan Bimbingan Kelompok


BAB II
Kegiatan Bimbingan Kelompok
A.    Pengertian Dasar
Kelompok adalah sekumpulan orang-orang yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Kelompokmemiliki hubungan yang intensif diantara satu sama lainnya, terutama kelompok primer.Komunikasi kelompok adalah komunikasi yang dilakukan oleh lebih dari dua orang, tetapi dalam jumlah terbatas dan materi komunikasi hanya diakesoleh kalangan kelompok tersebut.Kelompok kecil adalah sekumpulan perorangan yang relatif kecil yang masing-masing dihubungkan oleh beberapa tujuan yang sama dan mempunyai derajat organisasi tertentu diantara mereka.[1]

Layanan Konseling Kelompok (KKp) dan/atau Bimbingan Kelompok (BKp) merupakan jenis layanan koseling yang mengikutkan sejumlah peserta dalam bentuk kelompok, dengan konselor sebagai pemimpin kelompok. Layanan ini mengaktifkan dinamika kelompok untuk membahas berbagai hal yang berguna bagi pengembangan pribadi dan/atau pemecahan masalah individu yang menjadi peserta kegiatan kelompok.
Dalam BKp dibahas topik-topik umum yang menjadi kepedulian bersama anggota kelompok, sedangkan dalam KKp dibahas masalah pribadi yang dialami masing-masing anggota kelompok. Baik topik umum maupun masalah pribadi itu  dibahas melalui suasana dinamika kelompok yang intensif dan konstruktif. Layanan ini dapat dilakukan di mana saja, di dalam ruangan atau di luar ruangan, di sekolah atau di luar sekolah, di rumah salah seorang peserta atau dirumah konselor, di suatu kantor, atau di ruang praktik pribadi konselor. Di manapun kedua jenis layanan ini dilaksanakan, harus terjamin bahwa dinamika kelompok dapat berkembang dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan

Tentang hukuman rajam bagi wanita hamil.


BAB II
                                                       PEMBAHASAN
1.Terjemahan dari hadist diatas tentang hukuman rajam bagi wanita hamil.
         حد ثنا الحسن بن ءلئ, جد ثنا عبد الر زاق, حد ثنا معمر, عن يحي بن ابي كثير, عن ا بي قلابة, عن ابي المهلب, عن عمران بن حصين:
ان امراة من جهينة اعترفت عند النبي ص.م.  با لزنا, فقلت: اني حبلي, فدعا النبي ص.م. و ليها, فقا ل: ا حسن اليها, فاذا وضعت حملها فاحبرني, ففعل فامر بها فشدت عليها ثيابها ثم امر برخمها, فر خمت, ثم صلي عليها, فقال له عمر بن الخطاب: يا رسو ل ا لله ! ر خمتها ثم تصلي عليها ؟ فقا ل: لقد تابت توبة لو قسمت بين سبعين من اهل المدينة لو سعتهم, و هل و جد ت شيئا افضل من ان خا دت بنفسها لله. 
Yang artinya :
Dari Imran bin Husain Ram, bahwasanya ada seorang perempuan dari juhainiyah datang menemui Nabi Allah SAW sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina, wanita itu berkata : “Wahai Nabi Allah, aku telah melanggar Had maka hukumlah aku “lalu Nabi Allah SAW memenggil walinya, lalu bersabda : “ Berbuat baiklah terhadapnya. Jika ia telah melahirkan datanglah kembali ke1padaku bersamanya”. Semuanya dilakukan oleh walinya. Setelah melahirkan dikemaslah pakaiannya lalu Nabi Allah SAW memerintahkannya untuk dirajam,lalu beliau shalatkan. Berkatalah Umar Ra kepada beliau :“Engkau shalatkannya Ya Nabi Allah padahal ia telah berzina ? Nabi SAW bersabda :”Sesungguhnya ia telah bertaubat yang mana jika dibagi kepada 70 penduduk Madinah, niscaya cikup bagi mereka apakah engkau temukan taubat yang lebih utama dari perempuan yang merelakan dirinya untuk Allah ?”(HR. Muslim).[1]
2. Penjelasan Hadist.
            Para ulama telah bersepakat, bahwa hukuman yang dikenakan

Larangan Menyuap


BAB II
PEMBAHASAN



A. LARANGAN MENYUAP
Hadis tentang larangan menyuap


“Abu Huraira r.a berkata rasulullah SAW.melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.

            Menyuap  dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainya kepada penegak hukum agar terlepas  dari ancaman hukum atau mendapat hukum ringan.[1]
            Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah SWT berfirman dalam al Qur'an
[2]

Artinya:Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil,(janganlah kamu)membawa (urusan )harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan(jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui.(al Baqarah:188)

            Suap-menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidakadilan .  dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki  uang untuk menyuap para hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana yang dikutip yusuf al Qardawy,[3] menyindir tentang suap dalam kata-katanya:
            Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
            Yang anda butuhkan
            Sedangkan anda sangat menginginkan
            Maka kirimlah juruh damai
            Dan janganlah pesan apa-apa
            Juruh damai itu adalah uang

            Bagaimanapun juga, seorang hakim yang  telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang–undangan yang digunakannya hasil buatan manusia, Mudah sekali baginya untuk megutak atiknya sesuai dengan kehendaknya. Lama-kelamaan masyarakat terutama golongan kecil tidak akan
percaya lagi pada penegak hukum karna selalu menjadi pihak yang dirugikan.. Dengan demikian, hukum rimbah yang berlaku,yaitu siapa yang kuat siapa yang menang.

MEMBUAT TATO Dan TAHI LALAT PALSU


BAB II
Membuat Tato dan Tahi Lalat Palsu

  1. Tato dan tahi lalat palsu
Bertato maksudnya mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainnya dengan menusukkan jarum padanya hingga hingga ke luar darah, lalu dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan. Hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang mau saja ditato, apalagi yang memenitanya.
Bahkan menurut Asy-Syafi’i, tempat yang ditato itu menjadi najis. Jadi kalau mungkin, wajib dihilangkan. Kalau tidak dapat kecuali dengan cara yang dilukai, itupun masih tetap wajib dihilangkan dengan segera, apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhwatirkan bakal menimbulkan kerusakan, hilangnya salah satu anggota tubuh ataupun luka berat, maka tak wajib menghilangkannya.[1]
Serta larangan dari hadist yang bersumber dari Abdullah bin Umar ra;katanya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutuk wanita yang memakaikan dan dipakaikan rambut rambut palsu dan wanita yang mentato dan yang ditato”.(HR.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari hadist di atas jelas, bahwa bertato dan orang yang mentato sangat dibenci dan bahkan dilaknat oleh Rasulullah SAW. Sealain itu hukumnya juga haram dan islampun sangat melarangnya.
Sedang dalam Bukhari disebut:Dari Ibnu Masud ra bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dibuatkan tahi lalat palsu dan yang membuatkannya, perempuan-perempuan yang minta  dicukur alisnya,  serta mereka yang memangur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merusak buatan Allah. Ada orang menegur Ibnu Ma'sud dalam keterangannya itu dan beliau menjawab,"Megapa aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah SAW sedang telah disebutkan dalam kitabullah : Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasul maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (HR. Bukhari Muslim)

5 fitrah pada manusia


Sa’i Fathurrahman
1001280804
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam bukunya berjudul prospektif manusia dan agama, Murthada Muthahhari mengatakan bahwa disaat berbicara tentang para Nabi Imam Ali as. Menyebutkan bahwa mereka diutus untuk mengingat manusia kepada manusia yang telah diikat oleh fitrah manusia, yang kelak mereka akan dituntut untuk memenuhinya. Perjanjian itu tidak dicatat diatas kertas melainkan dengan pena ciptaan Allah dipermukaan terbesar dan lubuk fitrah manusia, dan diatas permukaan hati nurani serta dikedalaman perasaan batiniah.
Kenyataan bahwa manusia memiliki fitrah keagamaan tersebut buat pertama kali ditegaskan kepada agama islam, yakni bahwa agama adalah kebutuhan fitri manusia, sebelumnya, manusia belum mengenal kenyataan ini. Baru dimasa akhir-akhir ini muncul beberapa orang yang menyerukan dan mempopulerkannya. Fitri keagamaan yang ada pada diri manusia inilah yang melatar belakangi perlunya manusia kepada agama, oleh karenanya ketika datang wahyu Tuhan yang menyeru manusia agar beragama, maka seruan tersebut memang amat sejalan dengan fitrahnya hal tersebut.
Dalam konteks ini kita misalnya membaca ayat yang berbunyi :
Artinya ; “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah itu (QS.Al-rum : 30
Setiap ciptaan Allah mempunyai fitrahnya sendiri-sendiri jangankan Allah sedang manusia saya membuat sesuatu itu dengan fitrahnya sendiri-sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Khitan
Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.
A.    Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari

ZINA GHAIRU MUHSAN


BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PENZINA GHAIRU MUHSAN

A) HADITS MENGENAI HUKUM PENZINA GHAIRU MUHSAN
ﺤﺩﺜﻨﺎﻤﺤﻤﺩﺑﻦﺤﺩﺜﻨﺍﺑﻦﺑﻴﻨﺔﻋﺍﻠﻱﻋﻴﺩﷲﺑﻦﺩﷲﺑﻦﻋﺘﺔﻋﻦﻦﻲﻫﻮﺰﻴﺩ
ﺑﻦﺨﺎﻠﺩﺍﻠﺠﻬﻨﻲﻘﺎﺠﺀﺍﻠﻰﺍﻠﻨﻲﺼﻠﻰﷲﺴﻠﻔﻘﺎﺍﻨﺸﺪﻚﷲﺍﻻﻘﻀﻴﺒﻴﻨﻨﻨﺎﺒﻜﺘﺎﷲﻔﻔﻘﺎ
ﺨﺼﻤﻪﻜﺎﺍﻔﻘﻪﻤﻨﻪﻪﻔﻔﻘﺎﺪﻖﺍﻘﻀﻰﺒﻴﻨﺎﺒﻜﺘﺎﺬﻦﻠﻲﻴﺎﻮﻞﷲﻔﻘﺎﺍﻠﻨﺒﻲﺼﻠﻰﷲﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺴﻠﻔﻘﺎﺍﻥﺍﺒﻨﻰﻜﺎﻥﺍﺴﻴﻔﺎﻔﻰﺍﻫﻫﺫﺍﻔﻨﻰﺒﺎﺍﻤﺃﺘﻪﻔﺎﻔﺘﻤﻨﻪﺒﻤﺄﺔﺸﺎﺖﻮﺨﺎﺪﻢﻮﺍﻨﻰﺴﺎﻠ
ﺠﺎﻻﻤﺍﻫﺍﻠﻌﻠﻔﺄﺨﺒﺮﻮﻨﻰﺃﻋﻠﻰﺍﺒﻨﻰﺠﻠﺩﻤﺄﺔﻋﺎﻢﻮﻋﻠﻰﺍﻤﺃﺓﻫﺍﺍﻠﻔﻘﺎﻝﻭﺍﻠ
ﻨﻔﺴﻰﺒﻴﺪﺪﻩﻻﻘﻀﻴﺒﻴﻨﻜﻤﺎﺒﻜﺘﺎﷲﺍﻠﺎﺌﺔﺍﻠﺨﺎﺪﻢﺮﺪﻋﻠﻴﻚﻮﻋﻠﻰﺍﺒﻨﺠﺎﻤﺎﺌﺔﺘﻐﻋﺎﻴﺎﺃﻨﻴ
ﺍﻏﻋﻠﻰﺍﻤﺃﺓﻫﺍﻔﺴﻠﻬﺎﻔﺈﺍﻋﺗﺮﻔﺎﺠﻤﻬﺎﻔﺎﻋﺗﺮﺠﻤﻬﺎ﴿ﺍﺨﺠﻪﺍﻠﺒﺨﺎﻱﻔﻰﻜﺘﺎﺍﻠﺤﻮﺪ
ﺒﺎﺒﻤﺍﻹﻤﺎﻢﺮﺠﻼﻔﻴﻀﺮﺐﺍﻠﺤﻏﺎﺌﻋﻨﻪ
Artinya:
Abu hurairah (Abdurrahman Ibn Shakhar) Ra. dan Zaid  Ibn Khalid al-Juhny berkata “telah datang seorang laki-laki kepada Nabi Saw dan  berkata”Saya memohon kepadamu atas nama Allah supaya engkau putuskan diantara kami berdasarkan kitabullah dan izinkan aku akan bicara Ya Rasulullah”. Nabi bersabda”katakanlah” lalu laki-laki itu berkata:”puteraku adalah pelayan pada keluarga orang ini dan berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan satu budak, kemudian saya tanya kepada orang-orang ahli ilmu, mereka berkata bahwa puteraku dikenai dera seratus kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan isterinya orang itu dikenai rajam , maka Nabi Saw bersabda”demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan Kitabullah, seratus kambing dan budak dikembalikan padamu, dan puteramu dihukum dera seratys kali dan diasingkan selama setahun. Hai Unais pergilah kepada isteri orang ini dan tanyakan kepadanya jika ia  mengaku maka rajamlah”. Maka ditanyakan  kepadanya dan ia mengaku, dirajamlah ia. (HR. Al-Bukhari pada kitab hudud baba Apakah seorang pemimpin menyuruh orang untuk melaksanakan had bagi yang ghaib darinya)[1]

1.      Dalam Masalah Had Perbuatan Zina
Perbuatan zina yang dilakuakn seorang pemuda yang belum menikah dengan perempuan yang sudah menikah:
Rasulullah Saw ditanya seesorang, katanya: Putraku bekerja dengan orang ini, dan ia telah melakukan perzinahan dengan isterinya, lalu aku menebusnya dengan seratus domba ditambah dengan seorang pelayan. Aku telah menanyakan masalah ini kepada beberapa orang berilmu, mereka mengatakan, bahwa hukuman terhadap putraku adalah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sementara itu hukuman untuk isteri orang ini adalah rajam. Mendengan cerita tersebut Rasulullah Saw bersabda:”Demi zat yang jiwaku ditangan-Nya, aku  akan memberikan keputusan di antara kalian berdua melalui kitab Allah, yaitu seratus domba dan seorang pelayan dikembalikan kepadamu; seedangkan untuk puteramu dera seratus kali dan diasingkan setahun. Introgasi wahai Anisa isteri orang ini, bila ia mengaku, rajamlah ia”. Ternyata memang mengakui, maka kemudian isteri itupun dirajam. Hadits ini disepakati.
Rasulullah Saw telah