BAB II
PEMBAHASAN
حَدَّثّنِي أِبْرَاهِيْمُ بْنُ اْلمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُوْ ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِيي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَء دِينَارٍ (أخرجه البخاري فى كتاب الحدود باب قول الله تعالى والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما)
Artinya :
…. Abdullah Ibn Umar Ra berkata : “Nabi SAW memotong tangan seorang pencuri pada timbangan seharga tiga Dirham Dinar . “ (HR . Al –Bukhary pada kitab Hudud bab Firman Allah Pencuri laki –laki dan perempuan maka potonglah tangannya ) .[1]
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua ,yaitu pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencuri yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra (pencurian kecil ) dan sariqah kubra (pencurian besar ). Yang dimaksud dengan pencurian kecil adalah pengambilan harta orang lain secara diam- diam, sedangkan pencurian besar adalah pengambilanharta orang lain secara terang terangan atau dengan kekerasan. Pencurian biasa ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan pengambilannya itu tanpa kerelaan pemiliknya. Sedangkan unsur pokok dalam pembegelan adalah terang- terangan atau kekerasan yang dipakai ,sekalipun tidak mengambil harta.
Pencurian yang diancam dengan ta’zir pun ada dua macam : pertama, pencurian yang diancam dengan had tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan had lantaran syubhat (mengambil milik anak sendiri atau harta bersama ); dan kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya juga tidak menggunakan kekerasan ( misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknya dengan sepengetahuan pemilkinya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan ).
Adapun unsur –unsur pencurian adalah :
a. Mengambil Harta secara diam –diam
Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam –diam adalah mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan kerelaan pemiliknya, separti mengambil barang dari rumah orang lain yang ketika penghuninya sedang tidur. Pengambilan harta itu dapat dianggap sempurna ,jika :
1. Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya.
2. Barang yang dicuri telah berpindah tangan dari pemiliknya.
3. Barang yang dicuri telah berpindah tangan ketangan pencuri.
Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka pengambilan tersebut tidak sempurna. Dengan demikian ,hukumannya bukan had melainkan ta’zir. Misalnya seorang pencuri baru masuk kerumah dan belum berhasil mengambil harta dalam rumah itu ,tiba –tiba tertangkap atau
Barang yang sudah dikumpulkan pencuri ,namun belum berhasil dibawa pergi. Hanya madzhab Zhahiri yang berpendapat bahwa yang percobaan pemcurian diancam dengan sanksi yang sama dengan pencurian, karena Zhahiri tidak mensyaratkan pengambilan harta dari tempat penyimpanannya dan di anggap cukup bila si pencuri telah mempunyai niat untuk pencuri. Tetapi pendapat seperti itu tidak adil karena memberikan sanksi yang sama terhadap perbuatan yang berbeda. Padahal menurut syariat islam sanksi harus seimbang dengan perbuatan.
b. Barang yang dicuri berupa harta