Minggu, 08 Januari 2012

pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencuri yang diancam dengan hukuman ta’zir


            BAB II
PEMBAHASAN
حَدَّثّنِي أِبْرَاهِيْمُ بْنُ اْلمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُوْ ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ سَارِقٍ فِيي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَء دِينَارٍ (أخرجه البخاري فى كتاب الحدود باب قول الله تعالى والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما)
Artinya :
            …. Abdullah Ibn Umar Ra berkata : “Nabi SAW memotong tangan seorang pencuri pada timbangan seharga tiga Dirham Dinar . “ (HR . Al –Bukhary pada kitab Hudud bab Firman Allah Pencuri laki –laki dan perempuan maka potonglah tangannya ) .[1]
Pencurian bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua ,yaitu pencurian yang diancam dengan hukuman had dan pencuri yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had dibagi menjadi dua, yaitu sariqah sughra (pencurian kecil ) dan sariqah kubra (pencurian besar ). Yang dimaksud dengan pencurian kecil adalah pengambilan harta orang lain secara diam-  diam, sedangkan pencurian besar adalah pengambilanharta orang lain secara terang  terangan atau dengan kekerasan. Pencurian biasa ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan pengambilannya itu tanpa kerelaan pemiliknya. Sedangkan unsur pokok dalam pembegelan adalah terang-  terangan atau kekerasan yang dipakai ,sekalipun tidak mengambil harta.
Pencurian yang diancam dengan ta’zir pun ada dua macam : pertama, pencurian yang diancam dengan had tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan had lantaran syubhat (mengambil milik anak sendiri atau harta bersama ); dan kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya juga tidak menggunakan kekerasan ( misalnya mengambil jam tangan yang berada di tangan pemiliknya dengan sepengetahuan pemilkinya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan ).
Adapun unsur –unsur pencurian adalah :
a.       Mengambil Harta secara diam –diam
Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam –diam adalah mengambil harta tanpa sepengetahuan pemiliknya dan kerelaan pemiliknya, separti mengambil barang dari rumah orang lain yang ketika penghuninya sedang tidur. Pengambilan harta itu dapat dianggap sempurna ,jika :
1.      Pencuri mengeluarkan harta dari tempatnya.
2.      Barang yang dicuri telah berpindah tangan dari pemiliknya.
3.      Barang yang dicuri telah berpindah tangan ketangan pencuri.
Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka pengambilan tersebut tidak sempurna. Dengan demikian ,hukumannya bukan had melainkan ta’zir. Misalnya seorang pencuri baru masuk kerumah dan belum berhasil mengambil harta dalam rumah itu ,tiba –tiba tertangkap atau
 Barang yang sudah dikumpulkan pencuri ,namun belum berhasil dibawa pergi. Hanya madzhab Zhahiri yang berpendapat bahwa yang percobaan pemcurian diancam dengan sanksi yang sama dengan pencurian, karena Zhahiri tidak mensyaratkan pengambilan harta dari tempat penyimpanannya dan di anggap cukup bila si pencuri telah mempunyai niat untuk pencuri. Tetapi pendapat seperti itu tidak adil karena memberikan sanksi yang sama terhadap perbuatan yang berbeda. Padahal menurut syariat islam sanksi harus seimbang dengan perbuatan.
b.      Barang yang dicuri berupa harta

Sabtu, 07 Januari 2012

ZINA MUHSAN


BAB II
PEMBAHASAN
ZINA MUHSHAN
Sabda Nabi saw.,” tidak halal darah seorang muslim”,maksudnya tidak halal mengalirkan darah (membunuh) karena pada asalnya darah itu harus dipelihara,baik secara syara’ maupun secara akal.secara akal, berarti membunuh itu berarti merusak bentuk manusia, padahal manusia itu dijadikan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dan merusak itupun ditentang oleh akal. Secara syara’, terdapat larangan membunuh sebagaimana terdapat dalam al-qur’an.
tûïÏ%©!$#ur Ÿw šcqããô‰tƒ yìtB «!$# $·g»s9Î) tyz#uä Ÿwur tbqè=çFø)tƒ }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ Ÿwur             šcqçR÷“tƒ 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ t,ù=tƒ $YB$rOr& ÇÏÑÈ   ô#y軟Òムã&s! Ü>#x‹yèø9$# tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ô$é#øƒs†ur ¾ÏmŠÏù $ºR$ygãB ÇÏÒÈ   žwÎ) `tB z>$s? šÆtB#uäur Ÿ@ÏJtãur WxyJtã $[sÎ=»|¹ šÍ´¯»s9'ré'sù ãAÏd‰t6ムª!$# ôMÎgÏ?$t«Íh‹y™ ;M»uZ|¡ym 3 tb%x.ur ª!$# #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇÐÉÈ  
Artinya:
68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). 69.(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. 70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]


A.    pengertian zina muhsan